bakabar.com, PELAIHARI – Bau amis di proyek sarana dan prasarana air bersih dan pendidikan di Desa Galam Kecamatan Bajuin, Kabupaten Tanah menyeruak ke permukaan.
Lantaran pembangunannya tak kunjung terealisasi, warga pun ramai-ramai menyoal keberadaan dana desa pada 2018 lalu itu.
Aroma amis menyeruak setelah dana desa tahun lalu sejatinya sudah include dalam anggaran desa. Faktanya, justru tidak ada.
“Uang tersebut diduga raib atau hilang. Sebab saya terkejut uang sebesar Rp.43.995.000 sudah diambil oleh salah satu aparat desa berinisial M,” sebut Dibyo, warga Desa Galam RT 1 kepada bakabar.com, belum lama tadi.
Dirinya menduga M, oknum aparat desa itu mengambilnya lewat bank di Kota Pelaihari pada 28 Desember 2018.
Padahal, uang tersebut akan digunakan untuk sapras air bersih senilai Rp5,4 juta serta kegiatan pembangunan sapras pendidikan.
Guna membuktikan dugaan tersebut, kepada bakabar.com, Dibyo menunjukkan lokasi rencana pembangunan sarana pendidikan yang dimaksud.
Walhasil, bangunan yang terletak selemparan batu dari Kantor Desa Galam itu masih terlihat sama dengan sebelumnya. Tak ada rehabilitasi sama sekali.
"Itu mas, bangunan yang seharusnya dibangun atau ada perbaikan," ujarnya seraya menunjuk bangunan berbentuk persegi dengan dua pintu itu.
Dibyo sendiri sengaja menyampaikan temuan ini ke media agar dugaan penyimpangan dana desa tersebut dapat ditindaklanjuti oleh kepolisian.
"Presiden Jokowi menyuruh masyarakat mengawasi uang rakyat seperti dana desa kan," tegasnya.
Penelusuran bakabar.com, pelaksanaan kegiatan ini dilakukan pada 2018 saat pemerintahan desa dipimpin oleh Pejabat Sementara (PJS) Kepala Desa bernama Dwiyono.
Saat dikonfirmasi bakabar.com via seluler, Dwiyono membenarkan dugaan penyimpangan tersebut.
Raibnya anggaran dana desa tahun 2018 itu, kata dia, setelah adanya pemeriksaan dari Inspektorat Kabupaten Tanah Laut.
Dwiyono menduga tanda tangan untuk melakukan pencairan uang di bank dipalsukan oleh oknum tersebut.
"Saya tidak tahu, kalau tanda tangan saya dipalsukan," jelasnya.
Dwiyono tidak menyebut oknum yang melakukan pemalsuan tanda tangan.
Namun pihaknya sudah meminta kepada oknum itu untuk mengembalikan uang, akan tetapi hingga sekarang tidak dilakukan.
"Terkait pemalsuan tanda tangan itu, saya belum melapor ke pihak berwajib," akunya.
Menjabat PJS Kades, Dwiyono tidak mengetahui, dan merasa ditipu oleh oknum tersebut. Sehingga tidak dapat melihat peruntukkan anggaran tersebut.
"Sayakan ditipu, jadi tidak mengetahui perihal itu," tuturnya.
Terkait persoalan tersebut, Kepala Inspektorat Tala Sutrisno belum mengetahui secara pasti.
Namun pihaknya berjanji melakukan pemeriksaan kembali. Jika terbukti dana desa itu raib, pihaknya akan meminta untuk dikembalikan ke negara.
"Saya belum tahu pasti, kalau itu benar diminta untuk mengembalikan dana tersebut," cetusnya.
Carut-marutnya penggunaan dana desa ini pun mengundang perhatian aparat kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Tala, AKP Alvin Agung Wibawa meminta Dwiyono membuat aduan terkait pemalsuan tanda tangan.
"Yang dirugikan harus melaporkan dan kita proses. Kalau tidak melakukan pelaporan, maka pihak Unit Tindak Pidana Korupsi akan melakukan pemeriksaan. Lantaran uang yang ada di permasalahan ini merupakan dana desa. Sehingga harus dipertanggungjawabkan keuangan desa tersebut,” ujar Alvin dihubungi bakabar.com, Sabtu (18/1).
Baca Juga:Masyarakat Ungkap Dugaan Penyelewengan Dana Desa Banua Asam
Baca Juga:Kelola Dana Desa, Seluruh Kades di Balangan Dapat Pembekalan
Reporter: Ahc14Editor: Fariz Fadhillah