Kalsel

Advokat Jurkani Tewas, Saksi Kunci Pembacokan Brutal di Tanbu Ketakutan

apahabar.com, BANJARMASIN – Sopir sekaligus saksi kunci pengeroyokan hingga berujung tewasnya Jurkani trauma. Setelah tewasnya legal…

Featured-Image
Sanksi kunci pembacokan hingga berujung tewasnya Jurkani trauma. Panggilan dari nomor tak dikenal kerap masuk ke telepon genggamnya.

bakabar.com, BANJARMASIN – Sopir sekaligus saksi kunci pengeroyokan hingga berujung tewasnya Jurkani trauma.

Setelah tewasnya legal sebuah perusahaan tambang tersebut, saksi yang merupakan pria asal luar Kalimantan ini akrab dengan teror.

“Saat ini dia masih sembunyi. Banyak panggilan dari nomor telepon tak dikenal,” ujar seorang kerabat Jurkani, Jumat (12/11).

Kondisi serupa juga dialami oleh sejumlah kerabat Jurkani. Termasuk lima saksi lainnya yang merupakan tim pengamanan perusahaan tambang yang diadvokasi Jurkani dan seorang sopir lainnya.

“Setiap nomor tidak dikenal tidak kami angkat,” ujarnya.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sejatinya telah turun tangan. Mereka bolak balik ke Tanah Bumbu sejak akhir Oktober lalu.

Mereka datang mendampingi saksi kunci yang menyopiri Jurkani di hari penyerangan itu selama proses penyidikan di Polres Tanah Bumbu.

“Dalam rangka pendampingan saksi,” kerabat Jurkani membenarkan.

Namun begitu, ia tetap saja trauma. Bahkan informasi tempat tinggalnya pun tak diberitahukan ke LPSK.

“Mungkin masih belum percaya,” ujarnya.

Saat kasus ini dikembangkan, sudah dua kali panggilan polisi dilayangkan. Namun tak sekalipun terkait berita acara pemeriksaan (BAP).

“Jadi waktu di Polsek dia belum ada di-BAP. Cuma ditanya-tanya. Belum ngasih KTP,” ujarnya.

Belakangan pihak kerabat sempat membawanya ke psikolog. Namun tak juga membuahkan hasil.

“Bahkan sempat bilang enggak berani jadi saksi kalau diperiksa di sana,” ujarnya.

Pembacok Jurkani di Tanbu Juga Rampas Barang Pribadi, Pelaku Disebut Berhalusinasi

Jumat, 22 Oktober 2021, mobil yang ditumpangi Jurkani dicegat oleh sejumlah mobil di Desa Bunati saat hendak menuju Mapolsek Angsana.

Jurkani kemudian dikeroyok dan dibacok segerombolan orang menggunakan parang hingga tangan kanannya nyaris putus.

Tak sampai 1x 24 jam, Polres Tanah Bumbu menangkap dua terduga pembacok Jurkani.

Pelaku pertama Nasrullah atau NR (44). Warga Hulu Sungai Tengah ini diringkus tim gabungan di Jalan Raya Angsana sekitar pukul 23.00.

Selesai menangkap NR, pagi harinya pukul 06.00, polisi membekuk YR alias Iyur (36). Saat itu warga Hulu Sungai Selatan ini disebut tengah tertidur pulas di sebuah mobil SUV di Desa Sungai Loban.

Polisi juga mengamankan sejumlah parang dan botol miras. Keduanya kemudian ditetapkan polisi sebagai tersangka.

Motif sementara, menurut polisi, keduanya naik pitam lantaran mobil yang ditumpangi Jurkani seakan-akan menghalangi jalan.

“Terhadap tersangka dikenakan pasal 170 ayat (1) dan (2) dan atau pasal 351 ayat (2) KUHP,” ujar Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, AKP I Made Rasa.

Berkas perkara tahap I para tersangka telah dilimpahkan Polres Tanah Bumbu ke Kejaksaan Negeri setempat.

“Sekitar dua mingguan,” ujar Made.

3 November 2021, Jurkani yang tengah menjalani perawatan medis meninggal dunia di RS Ciputra Banjarmasin. Lantas adakah sanksi tambahan untuk para tersangka? Made bilang pihaknya masih menunggu petunjuk jaksa penuntut umum.

“Sementara berkas perkara tahap satunya denganpasal tersebut sudah diterima JPU. Penyidik masih menunggu petunjuk JPU-nya ini belum ada masih tetap pasal tersebut di atas. Kalau sudah ada petunjuk JPU dan pasal apa yang harus dipersangkakan kepada kedua pelaku tersebut karena korbannya meninggal dunia penyidik tinggal merubah dengan pasal terberat sesuai petunjuk JPU,” katanya.

“Karena penyidik sudah infokan juga ke JPU bahwa korban MD (meninggal dunia) mungkin berkasnya masih dipelajari oleh JPU-nya,” pungkas Made.

Praktisi Hukum Kalimantan Selatan, Muhammad Pazri menilai mestinya jaksa segera mengembalikan berkas perkasa yang telah dilimpahkan polisi menyusul meninggalnya Jurkani.

“P-19 oleh jaksa ke penyidik atau pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi lagi atau jaksa memberikan petunjuk merubah pasal tersebut,” ujar direktur Borneo Law Firm ini dihubungi bakabar.com secara terpisah.

Di lain sisi, Pazri meminta polisi bekerja maksimal menyidik tuntas kasus Jurkani yang notabene juga merupakan penegak hukum. Termasuk menjamin keamanan saksi.

“Harusnya LPSK lebih maksimal menjamin perlindungan yang menjadi hak saksi,” ujarnya.

“Tinggal dioptimalkan supaya setiap tahapan proses penyidikan dan pemanggilan saksi optimal kinerja LPSK,” Pazri mengakhiri.

Komentar
Banner
Banner