bakabar.com, KOTABARU – Polemik warisan lahan sawit rupanya bukan satu-satunya pemicu pembunuhan NH, seorang ibu tiri di Kotabaru, Kalimantan Selatan.
NH dihabisi oleh anak tirinya sendiri, SF (17), Senin (24/2) pagi. Pembunuhan sadis ini terjadi di kediaman mereka, kawasan Desa Bakau, Kecamatan Pamukan Utaram Kotabaru.
Pelan namun pasti, polisi berhasil membongkar motif baru pemuda itu menjadi gelap mata, hingga tega menghabisi nyawa ibu tirinya sendiri.
Diwartakan sebelumnya, pemuda 17 tahun ini tega membunuh lantaran sudah berkali-kali kesal terhadap NH. Sebab, sang ibu menolak permintaannya berupa warisan atas lahan plasma sawit.
Terbaru, polisi menyebut terdapat motif lain yang memicu di balik peristiwa berdarah tersebut, yakni dendam lama.
AKBP Andi Adnan Syafruddin, melalui Kasat Reskrimnya, Iptu Imam Wahyu Pramono membenarkan dugaan motif lain di balik pembunuhan sadis ini.
“Ya. Jadi, SF ini sakit hati. Dia dendam. Dulu waktu kecil, atau saat masih SD dia pernah diusir sama ibu tirinya NH itu,” ujar Imam, saat dihubungi bakabar.com Rabu (26/2).
Selain itu, disebut Imam, SF juga merasa sudah sangat kesal lantaran ayah kandungnya selalu mementingkan, atau mengutamakan NH. Itu dari segi banyak hal.
“Intinya dia kecewa. Apapun yang diminta oleh NH, ayah kandung SF selalu menuruti. Sementara, SF sama sekali tidak dihiraukan, baik oleh ayah kandung, maupun NH ibu tirinya,” terangnya.
Selanjutnya, menurut Imam, kemarahan SF memuncak saat permintaannya kembali atas lahan ditolak mentah-mentah oleh NH beberapa saat sebelum peristiwa tragis terjadi.
NH, saat itu disebut mengeluarkan perkataan tidak bakal memberikan lahan plasma kepada SF. Sebab, sudah tidak tinggal serumah bersama SF.
Dari data polisi, SF berdomisili di Desa Balaimea, Kecamatan Pamukan Utara, Kotabaru. Sedangkan, sang ibu tiri tinggal bersama ayah kandungnya.
Akhirnya, emosi SF tidak terbendung. Dia kalap. Lalu dalam keadaan sadar rela menebas tangan ibu tiri hingga putus. Dia mengamuk hingga parangnya melukai beberapa bagian tubuh NH hingga tersungkur, dan tewas di tempat.
Tak cuma itu, SF kemudian membiarkan parang menancap di punggung ibunya sebelum pergi melarikan diri.
Kurang dari 12 jam buron, tim gabungan dari Polres Kotabaru berhasil mengamankan SF di kawasan perbatasan Kalimantan Timur-Kalimantan Selatan.
SF kini sudah dijebloskan ke sel tahanan guna penyidikan lebih lanjut. Pemuda berambut merah ini terancam hukuman 15 tahun penjara sesuai pasal 338 terkait pembunuhan.
Baca Juga: Picu Pembunuhan di Veteran, Polisi Bentuk Tim Anti-Balap Liar
Reporter: Masduki
Editor: Fariz Fadhillah