Kalsel

Ada Kebijakan Baru Khusus Iuran BPJS Kesehatan Bagi PBPU dan BP Kelas III

apahabar.com, JAKARTA – Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020. Perpres ini mengenai…

Featured-Image
Pelayanan peserta JKN di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Barabai. Foto-Reza for apahabar.com

bakabar.com, JAKARTA – Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020. Perpres ini mengenai penyesuaian besaran iuran peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, diterbitkannya kebijakan tersebut menunjukkan pemerintah telah menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA).

"Perlu diketahui juga, Perpres yang baru ini telah memenuhi aspirasi masyarakat. Seperti yang disampaikan wakil rakyat di DPR RI, khususnya dari para Anggota Komisi IX, untuk memberikan bantuan iuran bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri dan Bukan Pekerja (BP) kelas III," kata Iqbal dalam siaran pers yang diterima bakabar.com, Rabu (13/05).

Ia menerangkan, besaran iuran JKN-KIS peserta PBPU dan BP/Mandiri untuk Januari, Februari, dan Maret 2020, mengikuti Perpres Nomor 75 Tahun 2019 yaitu, Rp160.000 untuk kelas I, Rp110.000 untuk kelas II dan Rp42.000 untuk kelas III.

Sementara untuk April, Mei, dan Juni 2020, besaran iurannya mengikuti Perpres Nomor 82 Tahun 2018 yaitu, Rp80.000 untuk kelas I, Rp51.000 untuk kelas II, dan Rp25.500 untuk kelas III.

"Per 1 Juli 2020, iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU dan BP disesuaikan menjadi Rp150.000 kelas I, Rp100.000 kelas II dan Rp42.000 untuk kelas III," tambah Iqbal.

Sebagai wujud perhatian dan kepedulian pemerintah terhadap kondisi finansial masyarakat, terang Iqbal, pemerintah menetapkan kebijakan khusus untuk peserta PBPU dan BP kelas III.

Pada 2020 ini, iuran peserta PBPU dan BP kelas III tetap dibayarkan sejumlah Rp25.500. Sisanya, Rp16.500, diberikan bantuan iuran oleh pemerintah.

"Kemudian, pada 2021 dan tahun berikutnya, peserta PBPU dan BP kelas III membayar iuran Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000," tambah Iqbal.

Sebagai upaya mendukung tanggap Covid-19, terang Iqbal, pada 2020 peserta JKN- KIS yang menunggak dapat mengaktifkan kepesertaannya kembali. Cukup dengan melunasi tunggakan iuran paling banyak 6 bulan.

"Sisa tunggakan, apabila masih ada, akan diberi kelonggaran pelunasan sampai 2021 agar status kepesertaaannya tetap aktif. Untuk 2021 dan tahun selanjutnya, pengaktifan kepesertaan harus melunasi seluruh tunggakan sekaligus," tutup Iqbal.

Reporter HN Lazuardi
Editor: Muhammad Bulkini



Komentar
Banner
Banner