Kalsel

Acungkan Golok, Pembakar Lahan di Mataraman Disergap  

apahabar.com, MARTAPURA – Satu lagi tersangka pembakar lahan harus berurusan dengan pihak berwajib. Ia adalah Husni…

Featured-Image
Tersangka pembakaran lahan di lahan milik PT Perkebunan Nusantara saat dibawa Satuan Reserse Kriminal Polres Banjar. Foto-apahabar.com/Muhammad Al Madani

bakabar.com, MARTAPURA - Satu lagi tersangka pembakar lahan harus berurusan dengan pihak berwajib. Ia adalah Husni Tambrin alias Usai Balau telah diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banjar dan Unit Reskrim Polsek Mataraman, Selasa (25/9) pukul 01.00 Wita.

Lelaki berusia 25 tahun ini diketahui melakukan pembakaran lahan areal milik PT Perkebunan Nusantara di Desa Tanah Habang, Kecamatan Mataraman.

Diceritakan Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Banjar, Iptu Rizky Fernandez, Polsek Mataraman mendapatkan laporan dari masyarakat terkait telah terjadinya pembakaran lahan di Desa Tanah Habang atau lebih tepatnya lahan milik PT Perkebunan Nusantara.

Tanpa buang waktu petugas mendatangi lokasi. Ternyata benar TKP, Usai sedang melakukan pembakaran lahan. Mengetahui kehadiran petugas, tersangka bukannya kabur. Ia malah mengacungkan golok tanda siap melakukan perlawanan. Polisi tak mau kalah, dan akhirnya berhasil menyergap tersangka pembakaran lahan itu.

Dikemukakan Rizky, aksi pembakaran itu dilakukan tersangka untuk kesenangan lantaran ingin membuat kegaduhan di kampung.

“Menurut keterangan yang kami dapatkan dari tersangka, dirinya membakar lahan tersebut adalah untuk kesenangannya pribadi dan untuk membuat kerusuhan di kampung tersebut. Namun pengakuannya masih kita lakukan pendalaman,” ujar Rizky Fernandez kepada bakabar.com, Rabu (25/9/2019) di ruang kerjanya.

Penangkapan tersangka, ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Banjar ini, bukan pekerjaan gampang, mengingat Usai membawa golok.

“Tersangka saat mau kita amankan sempat melakukan perlawanan, dengan membawa sebilah golok, namun kita berhasil mengamankan tersangka tersebut dengan segala upaya,” ujar Rizky.

Berdasarkan keterangan pelaku, ujar Rizki, aksi ini kali kedua di Kecamatan Mataraman. Pada aksi pertama, Usai Balau berhasil menghanguskan 5 hektar, dan aksi kedua dirinya hanya berhasil menghanguskan 10 meter per segi lahan.

Perwira berpangkat balok dua tersebut mengatakan, tersangka Husni Tabrin alias Usai Balau ini ternyata pernah bekerja di PT Perkebunan Nusantara tersebut.

Dari kejadian tersebut, Iptu Rizky mengatakan pihaknya menyita satu buah korek api, satu buah ranting yang dipergunakan tersangka untuk membakar lahan, serta satu bilah parang.

“Untuk tersangka kita kenakan pasal berlapis, terkait dengan undang-undang darurat dan juga pasal berlapis,” ucapnya.

Baca Juga: VIDEO: Kebakaran Lahan Manarap Membentuk Lingkaran Api

Baca Juga: Karhutla, PT Adaro Kirim Tim Gabungan Brigdal ke Kalteng

Reporter: AHC 15
Editor: Syarif



Komentar
Banner
Banner