Kalsel

Abai Prokes, Puluhan Warga HSU Terjaring Operasi Yustisi

apahabar.com, AMUNTAI – Tim gabungan dari Polres Hulu Sungai Utara (HSU), Kodim 1001/Amuntai dan Satpol PP…

Featured-Image
Petugas gabungan memberhentikan warga yang tidak memakai masker saat menggelar operasi yustisi penegakan protokol kesehatan. Foto: Istimewa

bakabar.com, AMUNTAI – Tim gabungan dari Polres Hulu Sungai Utara (HSU), Kodim 1001/Amuntai dan Satpol PP setempat secara serentak menggelar operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan (prokes) Covid-19, Kamis (7/1).

Dari hasil operasi yustisi penegakan prokes tersebut puluhan warga HSU terjaring karena abai dalam penggunaan masker dan lainnya.

Operasi dipimpin Paur Subag Dal Ops Polres HSU, Ipda Abdul Rahman untuk tingkat kabupaten, sedangkan di 7 Polsek jajaran dipimpin masing-masing Kapolsek bersinergi dengan Koramil dan Satpol PP setempat.

Kegiatan Operasi Yustisi Gaktibplin Prokes Covid-19 serentak ini sesuai Inpres No 6 Tahun 2020.

Atas arahan dan petunjuk Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan, Paur Subag Dal Ops Ipda Abdul Rahman menyampaikan, digelarnya operasi yustisi ini agar masyarakat menerapkan prokes.

“Semua pihak diharapkan saat beraktifitas di luar rumah, baik ke pasar, terminal, mal, ke lokasi wisata ataupun lainnya selalu menerapkan prokes seperti memakai masker dan lainnya,” katanya.

Sementara itu, dalam operasi yustisi yang digelar di sejumlah lokasi didapati puluhan warga yang melanggar prokes.

“Operasi yustisi kali ini kami menjaring 26 orang yang tidak memakai masker, 11 orang diberikan sanksi pembinaan fisik, 9 orang disanksi sosial 9 orang dan 6 orang diberi teguran lisan 6 orang,” beber Ipda Abdul Rahman.

Terpisah, Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan, melalui Kasubag Humas AKP Alam SW mengatakan operasi yustisi ini bertujuan mencegah penyebaran Covid-19.

Harapannya dapat menurunkan angka positif dan menaikan angka kesembuhan.

“Ini dilaksanakan secara serentak, semoga tidak ada zona merah kalaupun ada diharapkan menjadi zona orange sampai zona hijau, kata Alam.

“Sanksi yang diberikan pihaknya itu sesuai dengan Perbup HSU Nomor 37 Tahun 2020,” tandas AKP Alam, Kamis sore.

Komentar
Banner
Banner