bakabar.com, TANJUNG – Pelajaran bagi warga yang abai terhadap protokol kesehatan (Prokes) saat operasi yustisi penegakkan Perbup Tabalong No 26 tahun 2020 dilakukan, Sabtu (13/2).
Petugas gabungan di Kecamatan Jaro memerintahkan 9 warga langsung pulang untuk mengambil masker. Setelah mereka kedapatan mengabaikan Prokes saat berada Pasar Jaro.
Petugas gabungan sendiri terdiri dari kecamatan, Koramil Muara Uya, Polsek Jaro, Posko PPKM berbasis mikro Desa Jaro dan UPBS setempat.
Camat Jaro, Suwandi mengatakan, sanksi yang pihaknya berikan sesuai dengan Perbup Tabalong terkait penegakkan Prokes Covid-19.
“Sanksi yang kami berikan supaya menjadi pembelajaran bagi warga lainnya agar disiplin menerapkan prokes seperti memakai masker saat berada diluar rumah,” jelasnya.
Selain menggelar operasi yustisi tiga pilar Jaro juga mengajak warg agar selalu memakai masker, sering mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
“Terus disiplin 3M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan menjaga jarak) sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” jelas Suwandi.
“Operasi yustisi ini akan terus kami gelar bersama tiga pilar dan pihak lainnya,” tambahnya.