bakabar.com, TANJUNG – Anggota Polsek, Koramil dan Satpol PP Kecamatan Muara Uya menggelar operasi yustisi di Pasar Mingguan setempat.
Dalam operasi penegakkan Perbup Tabalong No 18 Tahun 2021 ini, petugas gabungan mendapati 7 warga abai terhadap Prokes Covid-19.
Terhadap mereka, petugas memberikan dua jenis sanksi sebagaimana yang tercantum dalam Perbup tersebut.
“Dari 7 pelanggar Prokes Covid-19, 4 orang diberi teguran lisan dan 3 lainnya diperintahkan membeli masker,” kata Kapolres Tabalong, AKBP M Muchdori, melalui Kasubag Humas Iptu Mujiono, Minggu (11/7) sore.
Mujiono bilang, dengan ditingkatkannya operasi yustisi ini, harapannya dapat mencegah klaster baru penyebaran Covid-19 di Tabalong umumnya, khususnya di wilayah Kecamatan Muara Uya.
Tak lupa ia mengimbau warga untuk patuh dan disiplin menerapkan Prokes Covid-19, memakai masker, menjaga jarak, sering mencuci tangan pakai masker dan tidak berkerumun.
“Ayo disiplin Prokes dan ikuti program vaksinasi, maka imunitas kita semua kuat dan dapat terhindar dari Covid-19", imbaunya.