Pemprov Kalsel

“Sudah Seharusnya PT Ambapers Kantongi Konsesi Pelabuhan”

apahabar.com, BANJARMASIN – Sebagai badan usaha kepelabuhan, PT Ambapers sudah seharusnya meningkatkan pengelolaan melalui izin konsesi….

Featured-Image
Sekda Kalsel, Roy Rizali Anwar dalam Forum Group Discussions (FGD) di Ballroom Hotel Best Western Banjarmasin sekaligus puncak kegiatan HUT ke-18 tahun PT Ambapers. Foto: Ist

bakabar.com, BANJARMASIN – Sebagai badan usaha kepelabuhan, PT Ambapers sudah seharusnya meningkatkan pengelolaan melalui izin konsesi.

Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 48 tahun 2021, konsesi dapat diberikan untuk melakukan kegiatan penyediaan atau pelayanan jasa kepelabuhanan.

"Termasuk dalam pemeliharaan prasarana transportasi laut yaitu pemeliharaan alur pelayaran," kata Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, Roy Rizali Anwar, Selasa (29/3).

Roy hadir dalam agenda Forum Group Discussions (FGD) di Ballroom Hotel Best Western Banjarmasin sekaligus puncak kegiatan HUT ke-18 tahun PT Ambapers.

FGD mengangkat tema kerja sama antara penyelenggara pelabuhan dengan badan usaha pelabuhan dalam bentuk konsesi.

Izin konsesi, lanjut Roy, dapat bermanfaat untuk pengguna ambang alur Sungai Barito. Guna kelancaran lalu lintas pelayaran yang semakin terjamin.

Selain itu, melalui izin konsesi, PT Ambapers yang telah mengelola alur ambang Sungai Barito sejak 2004 silam dapat berkontribusi terhadap pendapatan bagi negara berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Sekaligus mendukung perkembangan perekonomian di Kalsel," tambahnya.

Menurutnya, pelabuhan di Kalsel, khususnya Kota Banjarmasin punya corak karakteristik. Yang mana, pelabuhan lautnya berada di alur sungai.

Kondisi tersebut membuat alur sungai menjadi bagian dari prasarana transportasi laut yang vital sebagai akses keluar-masuk, ke dan dari pelabuhan Banjarmasin di Kalsel.

Direktur Utama PT Ambapers, Zulfadli Gazali berkata perusahaannya itu dapat dijadikan role model bagi pengusahaan pengelolaan alur pelayaran untuk badan usaha pelabuhan lain.

Seiring terbitnya UU 17/2008 tentang Pelayaran dan Peraturan Menteri Perhubungan 48/2021, kata dia, pengelolaan alur pelayanan oleh badan usaha pelabuhan harus memiliki izin konsesi dari pemerintah.

"Maka sejak itu lah PT Ambapers melakukan penyesuaian dengan mengajukan konsesi pelabuhan ke Kemenhub," ujar Zulfadli.

Optimalnya kinerja PT Ambapers sebagai badan usaha pelabuhan, ujarnya, bertujuan untuk dapat memberikan kontribusi positif menyumbangkan PNBP kepada negara dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi dan percepatan pembangunan.



Komentar
Banner
Banner