Kalsel

7 Pemuda Diamankan Saat Demo di Banjarmasin, Polisi: Mereka Mabuk Gaduk

apahabar.com, BANJARMASIN – Polda Kalsel mengamankan tujuh pemuda yang hendak menyusupi aksi demo mahasiswa di depan…

Featured-Image
Polisi mengamankan sejumlah pemuda saat demonstrasi menolak Omnibus Law Jilid III di depan DPRD Kalsel, Selasa (20/10) siang. Foto: Humas Polda Kalsel

bakabar.com, BANJARMASIN – Polda Kalsel mengamankan tujuh pemuda yang hendak menyusupi aksi demo mahasiswa di depan Kantor DPRD Provinsi Kalsel, Selasa (20/10) pukul 14.00 Wita.

Mereka diamankan oleh pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel, dan Polresta Banjarmasin.

Keempat pemuda yang masuk di tengah aksi demo mahasiswa dengan membawa satu botol minuman berakohol jenis Gaduk tersebut berinisial AI (22), F (23), TR (18), dan H (17). Beruntung polisi cepat tanggap mengamankan pria mabuk usia 17 - 23 tahun tersebut.

Selanjutnya pria mabuk yang sempat menyusup di saat ratusan mahasiswa yang sedang menyuarakan aspirasinya kepada anggota Dewan Kalsel itu langsung diamankan petugas.

Demo Setahun Jokowi-Ma’ruf, Pelajar di Banjarmasin Kepergok Bawa Miras

Di tempat yang sama, Polresta Banjarmasin juga turut mengamankan 3 pemuda mabuk masing-masing berinisial MA (16), MN (16) dan MR (17).

Kapolda Kalsel Irjen Pol Nico Afinta yang turun langsung memantau pengamanan jalannya aksi unjuk rasa tersebut membenarkan penangkapan ketujuh pemuda tersebut.

Para pemuda tersebut kini telah diamankan di Mapolda Kalsel dan Mapolresta Banjarmasin untuk diberikan konseling, arahan dan bimbingan agar tidak mengulangi perbuatannya.

“Betul, tujuh pemuda berusia 17 sampai dengan 23 tahun telah diamankan dalam keadaan mabuk alkohol jenis Gaduk dan saat ini dilakukan pembinaan,” ujar Nico didampingi Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol M Rifai lewat keterangan tertulisnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, demo mahasiswa untuk menyampaikan tuntutan soal penolakan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja.

Refleksi Setahun Jokowi-Ma'ruf, BEM Kalsel Ancam Demo Tiap Pekan

Komentar
Banner
Banner