bakabar.com, BANJARMASIN – 53 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sedang keluyuran pada jam kerja dibuat kebingungan saat melintasi jalan Lambung Mangkurat pada Senin (9/12). Pasalnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin sedang menggelar razia.
Dari sejumlah ASN yang kedapatan keluyuran tersebut didapati berbagai argumentasi. Mulai dari berurusan ke bank hingga mencari kebutuhan rumah tangga yang sangat mendesak. Sayangnya, alasan tersebut tak berlaku di hadapan satuan penegak Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin.
Data sejumlah ASN yang terjaring razia tersebut rencananya akan diteruskan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) masing-masing.
“Yang memiliki surat izin dari kantor sebanyak 10 orang, yang tidak memiliki 43 orang,” ujar Danton II Satpol PP Kota Banjarmasin, M Rizkan di lokasi kegiatan.
Usai melakukanpendataannama-nama ASN yang terjaring akan diserahkan kepada unit atau instansi masing-masing.
“ASN yang terjaring tersebut akan membuat pernyataan dan kemudian dikirim ke instansi masing-masing,” terangnya.
Sanksi dan hal lainnya, sambungnya, akan diberlakukan kepada ASN yang kedapatan berkeliaran saat jam kerja. Bahkan bisa mendapat teguran dari kepala dinas yang bersangkutan.
Berdasarkan peraturan, para PNS akan diberikan sanksi. Bisa pemotongan TKB atau TKD.
“Tapi ketika ASN itu meminta izin kepada Kepala Dinas atau Kepala Bidang, maka dibiarkan lewat saja,” ungkapnya.
Karena itu, ia mengharapkan untuk para ASN terlebih dahulu minta izin sebelum keluar kantor di jam kerja. Minimal, izin tersebut dikeluarkan oleh kepala bidang SKPD terkait yang menaungi ASN, bisa berbentuk pesan Whatsapp maupun keterangan tertulis.
Baca Juga: Puluhan Pengendara di Tanbu Terjaring Razia
Baca Juga: Ratusan Pengendara Roda Dua Terjaring Razia di Banjarbaru
Reporter : Bahaudin Qusairi
Editor: Muhammad Bulkini