Kalsel

48 Jurnalis Banua Jamin Penangguhan Penahanan Diananta

apahabar.com, BANJARMASIN – 48 jurnalis di Banua, sebutan Kalimantan Selatan, menjamin penangguhan penahanan Diananta Putera Sumedi….

Featured-Image
Kuasa Hukum Bujino A Salan menyerahkan salinan dukungan penangguhan penahanan Dianta ke ke petugas piket (SPKT) Polda Kalsel dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Kamis (7/5) sekitar pukul 16.30. Foto-Bujino for apahabar.com

bakabar.com, BANJARMASIN – 48 jurnalis di Banua, sebutan Kalimantan Selatan, menjamin penangguhan penahanan Diananta Putera Sumedi.

“Jaminan itu dituangkan dalam salinan fotokopi yang kami serahkan ke kepolisian,” jelas Koordinator Solidaritas Wartawan Banua Anang Fadhilah.

Salinan dukungan itu diserahkan oleh Anang bersama kuasa hukum Diananta, Bujino A Salan ke petugas piket (SPKT) Polda Kalsel dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Kamis (7/5) sekitar pukul 16.30.

“Semoga upaya penangguhan penahanan terhadap Diananta bisa dipenuhi Polda Kalsel,” jelasnya.

Bujino sendiri siap mengawal proses penangguhan hingga dikabulkan Polda Kalsel. Dalam waktu dekat, ia akan kembali membuka komunikasi dengan penyidik terkait permohonan kliennya itu.

“Kami apresiasi solidaritas rekan-rekan jurnalis, ini kan juga situasi pandemi, saya harap permohonan jaminan penangguhan bisa disetujui polisi dalam waktu dekat ini,” jelas Bujino.

Selain individu, dukungan penangguhan penahanan Diananta juga datang dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI).

Ketua AJI Balikpapan Devi Alamsyah memastikan dukungan itu diberikan dengan berbagai macam pertimbangan.

Di antaranya, Diananta berlaku kooperatif selama proses penyidikan berlangsung, tidak akan melarikan diri, ataupun menghilangkan barang bukti.

“Yang terpenting Dianata adalah tulang punggung keluarga dan yang bersangkutan mempunyai tanggungan anak,” jelas Devi.

Senin 4 Mei, Ditreskrimsus Polda Kalsel menahan eks pemimpin redaksi Banjarhits Diananta Putra Sumedi di rumah tahanan mereka.

Diananta ditahan untuk 20 hari ke depan karena berita yang ditulis di portal banjarhits.id diduga menyinggung SARA.

Banjarhits.id merupakan media yang bekerja sama dengan Kumparan.com melalui program 1001 Startup Media.

Melalui kerja sama tersebut berita dari wartawan Banjarhits dimuat di kanal Kumparan.com/Banjarhits.

Adapun berita yang dipermasalahkan pelapor yaitu "Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel" yang diunggah di Banjarhits.id pada 9 November 2019 lalu.

Pelapornya atas nama Sukirman dari Majelis Umat Kepercayaan Kaharingan. Ia menilai berita itu menimbulkan kebencian karena bermuatan sentimen kesukuan.

Dia melapor ke Polda Kalsel untuk diusut lebih lanjut dengan aduan pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sukirman mengadukan kasus ini ke Polda Kalsel dan Dewan Pers pada November 2019 lalu.

Meski sedang ditangani Dewan Pers, Polda Kalsel tetap melanjutkan proses penyelidikan.

Penyidik memanggil Diananta melalui surat dengan Nomor B/SA-2/XI/2019/Ditreskrimsus untuk dimintai keterangan oleh penyidik pada Rabu (26/11/2019).

Pada 5 Februari 2020, Dewan Pers kemudian memutuskan bahwa redaksi Kumparan.com menjadi penanggung jawab atas berita yang dimuat itu. Bukan banjarhits.id yang menjadi mitra kumparan.

Dewan Pers juga memutuskan berita yang dilaporkan melanggar Pasal 8 Kode Etik Jurnalistik karena menyajikan berita yang mengandung prasangka atas dasar perbedaan suku (SARA).

Dewan Pers kemudian merekomendasikan agar teradu melayani hak jawab dari pengadu dan menjelaskan persoalan pencabutan berita yang dimaksud.

Rekomendasi itu diteken melalui lembar Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers.

Masalah sengketa pers ini dinyatakan selesai. Pihak kumparan melalui Banjarhits.id sudah memuat hak jawab dari teradu dan menghapus berita yang dipermasalahkan.

Kendati demikian, proses hukum di Polda Kalsel masih berlanjut hingga dilakukan penahanan terhadap Diananta Putra Sumedi di Rutan Polda Kalsel pada 4 Mei 2020 hingga 20 hari ke depan.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol M Rifai mengatakan penetapan tersangka Diananta berdasar keputusan penyidik.

Sejauh penyidikan digulirkan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi. Antara lain, saksi ahli bahasa, saksi ahli pers, saksi ahli pidana, hingga saksi hukum ITE.

"Sudah dilakukan pemeriksaan dan menguatkan pembuktian unsur melawan hukumnya. Banjarhits tidak terdaftar di Dewan Pers karena bukan badan hukum di bidang pers," ujar Rifai dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/5) malam.

Reporter: Muhammad Robby
Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner