bakabar.com, KANDANGAN – Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS), H Achmad Fikry mengambil sumpah sekaligus menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) 2020 di pemkab setempat. Rabu (3/3/2021).
Pengambilan sumpah dan penyerahan SK pengangkatan kepada 44 P3K yang terdiri dari 29 penyuluh pertanian dan 15 guru tersebut turut disaksikan dan dihadiri Wabup Syamsuri Arsyad, Asisten dan Kepala OPD lingkup Pemkab HSS.
Dalam sambutannya, H Achmad Fikry mengatakan secara sederhana P3K adalah pegawai yang diangkat dan dipekerjakan dengan perjanjian kerja sesuai dengan waktu kontrak yang ditetapkan.
“Sehingga yang perlu dipahami, jika waktu yang ditetapkan habis maka perjanjian kerjanya juga akan berakhir atau diperpanjang sesuai dengan kebutuhan,” katanya.
Kapan kontrak dan perjanjian kerjanya berakhir, disebutkan Fikry, bila formasi di OPD yang bersangkutan diisi PNS atau bila hasil evaluasi menunjukkan individu yang bersangkutan dinilai tidak layak lagi menjadi P3K.
“Dari evaluasi ternyata dinilai tidak layak lagi menjadi P3K, maka kontrak dan perjanjian kerja diberhentikan,” tegas Bupati.
Bupati HSS meminta kepada P3K agar dapat mencermati dengan seksama sumpah yang telah diucapkan. Karena sudah diambil sumpah, maka mulai berlaku sejak hari ini segala tingkah laku akan mendapat sorotan dari masyarakat.
Bahkan banyak batasan yang harus dijaga agar tidak melanggar konteks sumpah diucapkan, berbagai kebebasan yang dimiliki sudah diserahkan kepada pemerintah untuk diatur dan dibatasi.
“Tidak sekedar jam kerja dan cara berpakaian yang diatur, kita diharuskan mematuhi etika jabatan, tidak menyalahgunakan jabatan, bekerja dengan baik dan sungguh-sungguh serta menaati aturan,” jelasnya.
Menurut Bupati HSS, menjadi pegawai yang ideal itu syaratnya sederhana. Masuk tepat waktu, di kurun waktunya bekerja dengan baik dan pulang tepat waktu.
Selain berharap dapat menjadi contoh teladan di tengah-tengah masyarakat seperti mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari.
“Saya meminta P3K bisa menahan diri dan lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Media sosial bukanlah untuk curhat ASN termasuk P3K,” ucap Fikry.
Dia mengatakan, apabila ada permasalahan, silakan sampaikan secara bijak kepada atasan masing-masing untuk mendapatkan penyelesaiannya.
“Kalau permasalahan kantor diekspose melalui media sosial dan menjadi konsumsi publik, saya mengkhawatirkan menjadi bola liar apabila yang menanggapinya bukan pihak yang berkompeten,” tutupnya.