bakabar.com, BANJARMASIN – Polisi akhirnya berhasil meringkus para terduga pelaku penganiaya remaja perempuan yang videonya viral di media sosial.
“Kita amankan 4 orang,” kata Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kalsel, AKBP Andy Rahmansyah yang memimpin langsung proses penangkapan.
Keempat pelaku diamankan oleh Jatanras Polresta Banjarmasin, Buser Polsek Banjarmasin Tengah, Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Kalsel dan Subdit III Jatanras Polda Kalsel.
Adapun yang diamankan berinisial AIS alias AN, FIT alias FTR, RY dan AM alias RM.
Keempatnya ditangkap di tempat yang berbeda-beda. AIS alias AN ditangkap di kawasan Ampera Raya, Banjarmasin Barat. Lalu, FOT alias FTR di kawasan Antasan Raden, Banjarmasin Barat.
Kemudian RY di kawasan Handil Bhakti, Kecamatan Alalak, Barito Kuala dan AM alias RM di Kecamatan Tamban, Barito Kuala.
Keempatnya dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 81 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang penganiayaan anak di bawah umur.
Sebelumnya, video perundungan disertai penganiayaan viral di jagat dunia maya sejak Kamis (28/10) pagi.
Video berdurasi 29 detik itu memperlihatkan dua wanita asyik menganiaya seorang wanita berambut panjang di pojok kamar.
Tampak tak berdaya, wanita berambut panjang itu hanya duduk menutupi wajahnya yang berkali-kali ditendang dan dipukuli oleh wanita berambut sedikit pirang berbaju biru itu.
Entah siapa pengunggahnya, video itu secepat kilat viral di Facebook dan grup-grup medsos. Terselip secuil keterangan. Dari tangkapan layar warganet, penganiayaan itu disebut berlangsung di sebuah hotel di Banjarmasin Tengah.
Motif Penganiayaan Brutal ABG di Hotel Banjarmasin: Korban Menolak Dijual!