Hot Borneo

349 Jemaah Haji Kalsel Belum Lunasi Bipih, Kemenag Kalsel Minta Secepatnya

Calon jemaah haji di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) diminta untuk secepatnya melakukan pelunasan biaya perjalanan.

Featured-Image
Calon jemaah haji di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) diminta untuk secepatnya melakukan pelunasan biaya perjalanan. Foto-dok. apahabar.com

bakabar.com, BANJARMASIN - Calon jemaah haji di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) diminta untuk secepatnya melakukan pelunasan biaya perjalanan.

Apalagi, masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji diperpanjang hingga Jumat (12/5/2023) mendatang.

“Informasi perpanjangan masa pelunasan terbit melalui surat resmi Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag RI, dan selanjutnya segera kita tindaklanjuti agar bisa disampaikan ke daerah,” ujar Kepala Kanwil Kemenag Kalsel M Tambrin, Sabtu (6/5/2023).

Tambrin pun meminta kepada jajaran PHU di Kemenag kabupaten kota supaya dapat segera mensosialisasikan informasi perpanjangan masa pelunasan tersebut.

Baca Juga: Pelunasan Biaya Haji di Kalsel Sudah 63 Persen

Hal ini mengingat sampai sekarang masih ada sebanyak 349 orang yang belum melunasi Bipih, dengan rincian dengan rincian jemaah haji non-cadangan 250 orang dan cadangan 99 orang.

“Saya kira ini kesempatan baik bagi kita untuk dapat kembali memotivasi dan mendorong jemaah haji agar dapat memanfaatkan momen perpanjangan masa pelunasan ini dengan sebaik baiknya,” tambahnya.

Ia meyakini dengan adanya perpanjangan masa pelunasan tersebut harapan untuk kuota dapat terserap dengan maksimal dapat terealisasi.

Baca Juga: Kuota Haji Tabalong, Terbanyak Kedua di Kalsel Setelah Banjarmasin

Adapun Petunjuk Pelaksanaan Konfirmasi Pelunasan dan Pembayaran Pelunasan Biaya Perjalanan lbadah Haji Reguler Tahun 1444H/2023 masehi yakni;

1. Waktu pelunasan diperpanjang sampai dengan 12 Mei 2023 pukul 08.00 WIB s.d 15.00 WIB;

2. Jemaah Haji Reguler cadangan ditambah menjadi 15% dari kuota masing-masing provinsi dan dapat dilihat melalui website haji.kemenag.go.id;

3. Jemaah Haji lunas tunda tahun 2020 dan tahun 2022 yang tidak mengambil dana pelunasannya hanya melakukan konfirmasi pelunasan di BPS Bipih tanpa melakukan pembayaran;

4. Diharapkan agar Jemaah Haji Reguler, Pembimbing KBIHU, dan PHD untuk segera melunasi Bipih.

Baca Juga: Biaya Haji Khusus Ditetapkan Minimal Rp117 Juta, Masa Tunggu 7 Tahun

Editor


Komentar
Banner
Banner