bakabar.com, BARABAI – Tiga pemuda asal Barabai dibekuk John Lee CS, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST). Dari ketiganya didapati 9 paket sabu.
Ketiga pelaku tindak pidana narkoba itu yakni, MZ (35) warga Desa Mahang Putat RT 4 Pandawan, MYR (31) warga Komplek Kenanga Barabai Timur dan SY (33) warga Desa Ayuang RT 1.
Kasat Res Narkoba, AKP Lamris Manurung Melalui Kasubbag Humas Polres HST, Iptu Soebagiyo menyebutkan ketiga pelaku diciduk di kediamannya masing-masing, Minggu (25/7) sore.
“Kalau MZ dan MYR dibekuk pada alamat yang sama di Komplek Kenanga RT 10 Kelurahan Barabai Timur. Sedangkan SY dibekuk di Desa Banua Jingah RT 5,” kata Soebagiyo kepada bakabar.com, Senin (26/7) siang.
Dari hasil penggeledahan ketiga orang itu, John Lee CS mendapati barang bukti sabu seberat 3,21 gram.
Soebagiyo merincikan, penggerebekan pertama dilakukan terhadap MZ dan MYR. Keduanya dibekuk di kediaman MYR di Jalan Surapati Komplek Kenanga sekitar pukul 14.00.
Dari hasil penggeledahan terhadap keduanya ditemukan 8 paket sabu. Dari MZ sepaket sabu dengan berat 0,27 gram sementara dari MYR didapti 7 paket sabu seberat 1,83 gram sabu.
Selain itu, kata Soebagiyo, John Lee CS juga mengamankan barang bukti lainnya. Seperti uang tunai dengan total Rp850 ribu, gawai serta timbangan digital dan plastik-plastik klip.
“Diduga itu merupakan alat untuk transaksi dan hasil penjualan sabu dari keduanya,” terang Soebagiyo.
Hany hitubgan jam, John Lee CS langsung menindak lanjuti informasi masyarakat. Disebutkan di Banua Jingah sering ada transaksi sabu.
“Sekitar pukul 15.30 di hari yang sama, SY berhasil dibekuk di kediamannya di Banua Jingah RT 5,” kata Soebagiyo.
Dari hasil penggeledahan, John Lee CS menemulan barang bukti berupa sepaket sabu dengan berat 1,11 gram. Selain sabu, juga ditemukan buku yang diduga berisi catatan transaksi narkoba dan uang tunai Rp 1.925.000.
John Lee CS juga mengamankan barang bukti lain yang diduga sebagai alat transaksi narkoba jenis sabu ini. Misalnya, gawai, dompet dan kartu ATM lengkap dengan buku tabungannya.
“Para pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres HST,” terang Soebagiyo.
Saat ini para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 1 sub Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tutup Soebagiyo.