bakabar.com, BANJARMASIN – Hampir tiga pekan razia masker digalakkan Pemkot Banjarmasin.
Namun begitu, penegakan hukum Perwali Banjarmasin Nomor 68/2020 ini kerap menuai kontroversi.
Pertama adalah video viral pengemudi mobil yang mengeluh lantaran didenda karena tak memakai masker saat di dalam mobil pribadinya.
Pengemudi yang tengah berkendara seorang diri itu pun terpaksa membayar denda Rp100 ribu.
Kedua, adalah warga Pasar Antasari yang kedapatan meludah saat razia masker.
Kala itu, petugas langsung menyeretnya untuk dikenakan denda melalui sidang yustisi.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Banjarmasin Machli Riyadi menanggapi santai beragam fenomena itu.
Mengacu aturan, ia mengingatkan setiap warga yang beraktivitas keluar rumah wajib bermasker karena Covid-19 tengah mewabah.
"Artinya mau bagaimana pun dia keluar rumah, naik mobil atau sepeda motor secara normatif mengenakan masker," ujarnya kepada bakabar.com, Jumat (18/9).
Namun jika mengutip pendapat epidemologi, kata dia, bisa lain lagi ceritanya. Naik mobil atau berada di ruang seorang diri harus tetap mengenakan masker.
Pasalnya, penularan virus Covid-19 melalui droplet bersin dan batuk yang mengeluarkan air liur bisa terjadi di mana saja. Terlebih dari pasien Covid-19 yang tak bergejala. Untuk itu warga harus ekstra hati-hati.
"Akhirnya kita tidak tahu, orang yang bekendara itu positif atau negatif," tegasnya.
Walhasil, kata Machli setiap orang wajib mengedepankan akses kehati-hatian setiap beraktivitas di ruang publik.
Cara pertama adalah mengenakan masker setiap waktu.
"Yang jelas mungkin saja itu terjadi," pungkasnya.