bakabar.com, JAKARTA - Penyidik Polda Kalsel melimpahkan perkara aksi perampasan aset yang diduga dilakukan 3 oknum mereka ke Polresta Banjarmasin.
Sebelumnya ketiga anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum itu diperkarakan lantaran diduga merampas sejumlah aset milik YL (38) yang totalnya mencapai ratusan juta rupiah.
Perkara bermula ketika YL diundang oleh pihak perusahaan untuk membicarakan progres pekerjaan.
Namun setelah datang dan masuk ruang meeting, YL langsung digeledah oleh oknum anggota Polda Kalsel masing-masing Aipda IR dan Kompol DH serta AKBP AB.
Baca Juga: IPW Desak Kapolda Kalsel Copot AKBP AB Dkk
Baca Juga: Tok! AKBP AB dan Aipda IR Langgar Disiplin Polri
Menemukan sajam hasil penggeledahan badan, mereka bertiga kemudian menggiring YL menuju mobilnya.
"Seluruh aset YL yang berada di dalam mobil pun dikumpulkan di ruang meeting yang selanjutnya dibawa ke Ditreskrimum Polda Kalsel," jelas kuasa hukum YL, Isrof Fahrani lewat keterangan tertulis, Senin (19/12) siang.
Tak hanya itu, sambung Isrof, aset yang berada di rumah YL pun diminta untuk diantar ke Ditreskrimum Polda Kalsel oleh oknum anggota Polda Kalsel tersebut.
"Yang nilainya kurang lebih Rp400 juta," jelasnya.
Menurut YL, perampasan aset miliknya tidak ada kaitannya dengan perkara sajam. YL sendiri sudah menjalani hukuman 4 bulan terkait perkara sajam tersebut.
"Namun aset klien saya sampai sekarang tidak dikembalikan," jelas Isrof.
Terkait pelimpahan ketiga oknum Polda Kalsel tersebut mencuat dari surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan yang diterbitkan Direktorat Reserse Kriminal Umum tertanggal 12 Desember 2022.
Tindak lanjut penyelidikan dan untuk menjaga netralitas penanganan, maka selanjutnya perkara tersebut dilimpahkan ke Polresta Banjarmasin, demikian isi surat hasil penyelidikan tersebut.
Isrof melihat dilimpahkannya perkara AKBP AB dkk menjadi angin segar buat pihaknya.
"Karena yang kami tahu kapolresta Banjarmasin sangat tegas terhadap oknum anggota yang melakukan tindak pidana," papar Isrof.
Ketegasan dimaksud Isrof berkaca dari penanganan kasus oknum polisi Banjarmasin yang memerkosa mahasiswa. Serta, ditersangkakannya dua oknum lainnya yang melakukan aksi begal di Banjarmasin.
"Kami yakin proses hukum terhadap oknum anggota ini bisa diselesaikan penyidik Polresta Banjarmasin dengan cepat pula, apalagi ketiga oknum anggota Polda Kalsel ini sudah diputus bersalah oleh Propam Polda Kalsel serta hasil riksus Itwasda," jelasnya.
Baca Juga: Polda Kalsel Respons Desakan IPW Copot AKBP AB Dkk
Hasil riksus sendiri merekomendasikan kode etik yang sebelumnya telah diterima oleh Kapolresta Banjarmasin. Sebelum pelimpahan, Isrof mengaku sudah berkordinasi dengan Bareskrim dan Propam Mabes Polri terkait perkara perampasan tersebut.
"Kami yakin dan percaya seluruh penyidik Polresta Banjarmasin di bawah pimpinan Kapolres Kombes Pol Sabana A Martosumito sangat profesional dan memiliki integritas sehingga laporan klien kami bisa dengan cepat selesai dan klien kami bisa fokus dengan pekerjaannya sekarang," pungkasnya.
Ketika dicoba dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Rifai meminta waktu untuk melakukan pengecekan. "Mohon waktu untuk dikonfirmasi kembali," jelas Rifai dihubungi terpisah.