Tak Berkategori

231 Fintech Lending Ilegal Diblokir, OJK: Kalsel Aman dari Fintech Ilegal

apahabar.com, BANJARMASIN – Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional IX Kalimantan tegaskan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel)…

Featured-Image
Ilustrasi fintech. Foto-net

bakabar.com, BANJARMASIN – Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional IX Kalimantan tegaskan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) bebas dari financial technology (Fintech) ilegal.

“Di sini aman dari fintech ilegal. Fintech hanya ada di Ibukota Jakarta,” ucap Kepala OJK Regional IX Kalimantan, Haryanto kepada bakabar.com, Jumat (23/2/2019).

Kondisi aman tersebut, kata Haryanto, tak lepas dari minimnya kemampuan masyarakat Kalsel dalam memanfaatkan kemajuan teknologi.

Kendati demikian, pihaknya telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) pengawasan di sektor keuangan. Dengan melibatkan berbagai macam instansi, seperti halnya Kejaksaan, Kepolisian dan Bank Indonesia (BI).

Sekedar diketahui, mengacu data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), masyarakat banyak yang menggunakan layanan Fintech berjenis Lending atau pembiayaan dengan meminjam sebesar Rp 16 triliun per Oktober 2018. Jumlah itu meningkat Rp 14 triliun dari bulan sebelumnya.

Baca Juga:Gandeng Polisi, OJK Segera Panggil Dua Pegadaian Swasta Belum Kantongi Izin di Kalsel

Disamping itu tidak sedikit masyarakat yang menggunakan layanan Fintech Peer To Peer Lending ini yang merasa dirugikan. Ini terjadi karena banyak Fintech yang tidak terdaftar di OJK sehingga tidak memiliki aturan-aturan yang jelas.

Sebelumnya, OJK telah memblokir 231 Fintech Lending Ilegal. Penutupan fintech ilegal tersebut dimulai pada periode Januari – Februari 2019.

Fintech tersebut dihentikan operasinya lantaran tidak memiliki izin dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan) sehingga tidak memiliki aturan yang seharusnya dimiliki oleh layanan Fintech serta menimbulkan keresahan pada masyarakat yang terjerumus di dalamnya.

“Semoga saja tak ada Fintech ilegal di Kalsel,” pungkas Haryanto.

Reporter: Muhammad Robby
Editor: Aprianoor



Komentar
Banner
Banner