bakabar.com, SAMPIT- 22 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) masuk masa purna tugas atau pensiun.
"Dua orang di antaranya adalah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, kemudian 1 orang Administrator Kepala Bidang, 2 orang Pejabat Pengawas atau Kasubbag, dan yang lainnya ada Pejabat Fungsional Ahli Madiya dan Ahli Muda," terang Kepala Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kotim, Kamaruddin Makalepu, pada Pelepasan PNS Menjelang Purna Tugas Terhitung Mulai tanggal 1 Oktober. Bertempat di Gedung CAT BKSDM, Senin (30/4/2024).
Untuk tahun 2024 ini jumlah ASN yang pensiun di lingkungan Pemkab Kotim cukup banyak mencapai sekitar 250 lebih.
"Seharusnya kebutuhan CPNS kita sama dengan yang pensiun tahun ini. Sebenarnya masih kurang, tetapi sangat terbatas untuk bisa menambah," ungkapnya.
Untuk pejabat pimpinan tinggi pratama yang pensiun mulai 1 Oktober 2024 yakni dari OPD Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kotim.
"Sebelumnya sudah 6 Kepala Dinas yang pensiun, ditambah 2 orang lagi, jadi ada sebanyak 8 Kepala OPD yang pensiun sampai bulan Oktober ini," kata Kamaruddin
"Untuk jabatan Kepala OPD yang kosong, secepatnya akan ada penunjukan Pelaksana Tugas (Plt). Nanti kita sampaikan ke pimpinan siapa yang nantinya mengisi sementara jabatan itu," imbuhnya.
Sementara, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kotim, Sanggul Lumban Gaol mengingatkan kepada seluruh PNS di Kotim, bisa menyadari bahwa ada batas pengabdian. Sehingga harus mempersiapkan diri ketika masuk masa pensiun.
"Kalau orang tahu dia punya batas pengabdian, maka akan sadar bahwa sampai masuk di usia pensiun tidak merasa terbebani maupun sindrom, bisa bersosialisasi pada masyarakat, keluraga serta di lingkungan baru," pungkasnya.