bakabar.com, MARABAHAN – Tidak kurang dari 21 warga Rutan Klas IIB Marabahan memperoleh manfaat program asimilasi dan integrasi, terhitung sejak 1 Maret 2020.
Program tersebut menyesuaikan Permenkumham No10 Tahun 2020 dan Kepmenkumham, terkait pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di rumah tahanan.
Semula tujuan asimilasi adalah pemenuhan hak integritas narapidana untuk kembali menyatu dan beradaptasi dengan kondisi masyarakat.
“Lantas terkait kondisi terkini, asimilasi rumah juga sebagai upaya penyelamatan narapidana dari penyakit Covid-19,” papar Kepala Rutan Marabahan, Andi Gunawan, Jumat (3/4).
“Dengan jumlah penghuni sebanyak 287 orang seperti di Rutan Marabahan, rutan merupakan tempat yang rentan dan beresiko dalam penyebaran virus corona,” imbuhnya.
Sedianya Rutan Marabahan sudah melakukan langkah-langkah pencegahan, seperti penundaan penerimaan tahanan baru dan sidang online.
Kemudian penyediaan bilik antiseptik dan wastafel untuk mencuci tangan, “Namun demikian, tetap risiko penyebaran virus itu masih terbuka,” beber Andi.
Dari 21 warga yang menerima manfaat program tersebut, di antaranya telah menjalani setengah masa pidana dengan vonis tertinggi 7 tahun. Kemudian sebagian lagi telah menjalani dua per tiga masa pidana.
“Selama menjalani asimilasi di rumah, mereka tetap harus berkoordinasi dengan kami, serta setiap minggu melapor melalui telepon,” jelas Andi.
“Kemudian sebelum kembali ke rumah masing-masing, mereka diingatkan untuk tetap berada di rumah selama melaksanakan asimilasi,” tandasnya.
Reporter: Bastian Alkaf
Editor: Muhammad Bulkini