bakabar.com, BANJARMASIN – Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) telah menyatakan, semua produk yang dipasarkan, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri wajib bersertifikat halal pada 2019 ini.
Pengantongan sertifikasi halal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikasi halal.
Didasari peraturan itu, Kepala Dinas Kesehatan Kalsel, Muslim berharap, pemilik perusahaan dan pengusaha makanan untuk mencantumkan atau memperpanjang sertifikasi halal terhadap produk yang dijual kepada masyarakat banua.
“Kita mengantisipasi kejadian yang tidak diduga terjadi pada masyarakat atau pengunjung. Maka segeralah para pengusaha membikin sertifikasi halal untuk produknya,” terangnya.
Pencantuman label halal pada setiap produk makanan itu, menurut dia, harus dilaksanakan sehingga masyarakat mengetahui secara jelas sebelum membeli barang tersebut.
Baca Juga: Tahun 2019, Pemko Fokus Penyelesaian RS Sultan Suriansyah
“Ini merupakan ketentuan yang harus dipatuhi para pengusaha penjualan makanan dan jangan dilanggar atau disepelekan,” ujarnya.
Ia pula menyebutkan, pengusaha dan industri makanan yang belum menempelkan label halal dari MUI harus melaksanakannya dengan cara melaporkan kepada lembaga yang berwenang.
Karena, makanan tanpa memiliki label halal tersebut akan menimbulkan tanda tanya dan umat muslim juga akan menjadi risih, sehingga harus dapat dihindari.
“Sehubungan dengan itu, pengusaha makanan tersebut harus secepatnya mendaftarkan produk yang dihasilkan mereka ke MUI,” tandasnya.
Seperti diketahui, bagi orang muslim ketentuan mengenai informasi halal tidaknya suatu produk merupakan hal yang penting, karena menyangkut pelaksanaan syariat.
Baca Juga:Kisah 'Driver Cantik' asal Banjarmasin, Godaan Pria Hidung Belang hingga Preman
Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Aprianoor