Hot Borneo

2 Kali Mahasiswa Geruduk DPRD Banjarmasin, Minyak Goreng-Perda Ramadan Jadi Atensi

apahabar.com, BANJARMASIN – Sejumlah organisasi mahasiswa menyambangi kantor DPRD Banjarmasin, Rabu (13/4). Mereka berasal dari organisasi…

Featured-Image
Kedatangan para mahasiswa di bawah Cipayung Plus ke DPRD Banjarmasin untuk menuntut 3 poin. Foto-foto: apahabar.com/Riyad Dafhi

bakabar.com, BANJARMASIN – Sejumlah organisasi mahasiswa menyambangi kantor DPRD Banjarmasin, Rabu (13/4). Mereka berasal dari organisasi kemahasiswaan di bawah Cipayung Plus.

Di antaranya Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI), Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Banjarmasin, Persatuan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Banjarmasin dan Persatuan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Banjarmasin.

Kedatangan mereka adalah untuk beraudiensi dengan jajaran DPRD Banjarmasin. Ketua GMNI Banjarmasin, Bayu Hendra Kusuma mengatakan ada 3 poin yang mereka tuntut dalam audiensi dengan para legislatif.

Pertama, soal langka dan mahalnya minyak goreng. Kemudian kenaikan harga Pertamax. Serta meminta revisi Peraturan Daerah (Perda) Ramadan nomor 4 tahun 2005. “Perda Ramadan perlu direvisi sesuai kebutuhan zaman ini,” katanya.

Ketua KMHDI Banjarmasin, I Gede Adi Gunawan menambahkan jika Perda Ramadan memang semestinya direvisi.

“Mengingat kegaduhan yang terjadi, memang perlu revisi,” katanya.

Dari hasil audiensi, Bayu bilang, jika permintaan pihaknya sebagian besar terjawab pada audiensi tersebut.

“Nanti katanya pada 20 April akan digelar rapat dengar pendapat yang bakal dihadiri juga oleh jajaran Pemkot Banjarmasin,” katanya.

Aksi Kedua

img

Perwakilan mahasiswa beraudiensi dengan anggota DPRD Banjarmasin.

Tak lama berselang usai audiensi, DPRD Banjarmasin kembali digeruduk oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Banjarmasin.

Kedatangan mereka disambut oleh jajaran DPRD Banjarmasin.

Ketua HMI Banjarmasin, Nurdin Ardalepa mengatakan mereka membawa 5 poin tuntutan.

Pertama, soal minyak goreng.

Kedua kekerasan seksual.

Ketiga, tempat hiburan malam (THM).

Keempat, Perda Ramadan.

Kelima, terkait kenaikan BBM.

Namun, hal tersebut sempat menjadi perdebatan panas karena untuk menggunakan kop surat DPRD Kota pihaknya harus memparipurnakannya terlebih dahulu.

Akan tetapi massa aksi tetap ngotot dan bersikeras tuntutannya bisa dipenuhi sesegera mungkin.

Tak lama itu, H Herry Wijaya mengajak perwakilan massa aksi untuk mau masuk ke dalam membahas atau beraudiensi mengenai permasalahan yang disampaikan para massa aksi.

“Kalau begitu saya mengajak para massa untuk ikut ke dalam, duduk sama-sama beraudiensi membahas permasalahan ini,” ujarnya

Sayangnya, ajakan Ketua DPRD Kota Banjarmasin itu tetap dihiraukan oleh massa aksi dan terus meminta tuntutan pihaknya segera dikabulkan.

Bahkan, Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin Matnor Ali, juga berjanji mengajak perwakilan massa untuk datang, ikut rapat bersama Pemkot dan stakeholders terkait, 20 April mendatang.

“Sebagai bukti langkah konkret saya berjanji mengajak perwakilan massa ikut dalam rapat pada 20 April nanti,” ucapnya di tengah massa aksi.

Singkat cerita, setelah perdebatan panjang jajaran DPRD Kota meminta waktu untuk membuat surat pernyataan sesuai permintaan massa aksi.

Sementara massa aksi menunggu di luar. Mereka terus berteriak meminta surat pernyataan itu dapat diserahkan.

Tak berselang lama, Ketua DPRD Kota Banjarmasin Harry Wijaya keluar. Politikus PAN ini membawa sebuah map berisikan selembar pernyataan yang disetujui pihaknya atas permintaan massa aksi.

Kemudian, Harry membacakan tuntutan sikap yang berisi jika DPRD Kota Banjarmasin menerima tuntutan yang disampaikan massa aksi.

“Serta dengan segera akan menindaklanjuti sesuai tugas pokok dan fungsi DPRD Kota Banjarmasin yaitu legislatif, anggaran dan pengawasan,” ujarnya.

Kemudian, akan menindaklanjuti kasus kekerasan seksual sesuai wewenang DPRD Kota.

Serta tuntutan lain yang merupakan kewenangan eksekutif khususnya dengan kenaikan minyak goreng, BBM, penegakan peraturan daerah nomor 12 tahun 2016 tentang tempat hiburan malam.

“Akan segera kami tindaklanjuti dengan memanggil seluruh stakeholders guna melaksanakan fungsi pengawasan DPRD Kota Banjarmasin,” ujarnya.

Lebih lanjut, kata dia terkait tuntutan penghapusan Perda Ramadan akan segera dikoordinasikan dengan Pemkot Banjarmasin selaku eksekutif untuk sama-sama mengkaji substansi dengan melibatkan stakeholders dan tokoh masyarakat atau agama.

“Mengingat usia peraturan daerah tersebut telah 19 tahun,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua HMI cabang Banjarmasin Nurdin Ardalepa kepada awak media meski tuntutan sudah dipenuhi pihaknya mengaku belum puas.

“Hari ini tuntutan kami diterima, artinya harus terus dikawal dengan baik dan benar dengan jangka waktu 2 bulan,” ujarnya.

Hal itu sebagai bentuk keseriusan HMI cabang Banjarmasin dalam permasalahan ini, yang mana sudah dikaji sejak Desember lalu.

“Seperti tempat hiburan malam dan pelecehan seksual. Namun, jika DPRD Kota Banjarmasin masih berdalih tidak bisa mengerjakannya, maka mosi tidak percaya kami akan menggoyang DPRD Kota Banjarmasin,” pungkasnya.

Komentar
Banner
Banner