Kalsel

2 ASN Banjarmasin Dilaporkan, Hermansyah Dibayangi Teguran Mendagri

apahabar.com, BANJARMASIN – Pelaksana tugas Wali Kota Banjarmasin Hermansyah tengah dibayangi teguran Menteri Dalam Negeri (Mendagri)….

Featured-Image
Plt Wali Kota Banjarmasin Hermansyah. apahabar.com/Bahaudin Qusairi

bakabar.com, BANJARMASIN – Pelaksana tugas Wali Kota Banjarmasin Hermansyah tengah dibayangi teguran Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Sebelumnya Mendagri Tito Karnavian menegur 67 kepala daerah karena aparatur sipil negara (ASN) yang tak netral.

Seperti diwartakan apahabar,com sebelumnya, dua ASN Pemkot Banjarmasin baru tadi dilaporkan ke Bawaslu.

Keduanya dilaporkan karena hadir dan ikut aktif membagikan materi kampanye salah satu pasangan salon, akhir Oktober silam.

Soal ini Hermansyah tampaknya sudah mengetahui ihwal dugaan pelanggaran netralitas tersebut.

"Jadi sebenarnya menunggu waktu saja, dalam beberapa hari ini akan kita tindak kasusnya dengan sanksi ASN," tegas Hermansyah ditemui bakabar.com, Rabu (4/11) siang.

Sanksi yang dihadapkan dengan ASN tersebut beragam. Karena menyangkut disiplin ASN dan Pemilukada.

"Kedisiplinan dan sanksi beratnya dipecat sebagai ASN," tegas Herman.

Herman tak mau ada ASN-nya tak netral dalam Pilwali Banjarmasin 2020. Sanksi tegas agar kasus serupa tidak berulang di kemudian hari.

Terlebih Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, kata dia, sudah menegur 67 kepala daerah termasuk di Samarinda dan Bontang.

"Jadi berimbas ke pimpinannya dan kita ingin seperti itu," ucapnya.

Sebelumnya Bawaslu Banjarmasin tengah menelusuri dugaan pelanggaran netralitas dua ASN Pemkot Banjarmasin.

Penelusuran, kata Komisioner Bawaslu Banjarmasin, Subhani, berangkat dari laporan warga.

"Ya dugaan pelanggaran yang sedang kami telusuri terkait netralitas ASN," ujar Komisioner Bawaslu Banjarmasin, Subhani kepada bakabar.com, Rabu (4/11).

Lantas apa sanksi keduanya?

Subhani mengungkapkan jajarannya masih mendalami keterlibatan dua ASN tersebut.

Apakah ASN tersebut dilibatkan oleh paslon atau sebaliknya; dengan sengaja melibatkan diri.

Apabila terbukti benar, maka keduanya akan dijerat dengan Undang Undang (UU) Pilkada Nomor 10 Tahun 2016

Pasal 188 berisi sanksi pidana paling lama enam bulan penjara, dan denda Rp6 juta.

"Ancaman pidana bagi ASN dan paslon-nya," tegas Subhani.

Sementara untuk paslon, Subhani tak bisa memastikan pendiskualifikasian sebagai calon kepala daerah.

"Kita lihat administratifnya," ucapnya.



Komentar
Banner
Banner