Borneo Hits

18 Syarat Rest Area dan Warung Gratis Jemaah Haul Guru Sekumpul

Tim induk Sekumpul menetapkan 18 syarat dan tata tertib bagi masyarakay yang ingin membuka rest area dan warung gratis saat pelaksaan haul ke-21 Guru Sekumpul

Featured-Image
Suasana haul ke-20 Guru Sekumpul awal 2025 lalu. Foto: RSB

bakabar.com, MARTAPURA - Tim Induk Sekumpul menetapkan 18 syarat dan tata tertib kepada masyarakat yang ingin membuka rest area dan warung gratis selama pelaksanaan haul ke-21 KH Zaini bin Abdul Ghani atau Guru Sekumpul.

Haul ke-21 ulama kharismatik asal Kalimantan Selatan ini diprediksi akan dilangsungkan di akhir Desember 2025.

Adapun aturan atau syarat tersebut tertuang dalam pengumuman resmi yang dikeluarkan 19 Oktober 2025 lalu melalui media sosial dan website resmi Tim Induk Sekumpul.

Dijelaskan bahwa semua lapisan masyarakat diperbolehkan mendirikan posko singgah dan warung gratis dengan syarat dan ketentuan berlaku. Ketentuan ini bertujuan menjaga ketertiban, mencegah kemacetan dan memastikan kenyamanan jutaan jemaah yang akan datang ke Martapura.

Dari 18 poin yang tercantum, beberapa di antaranya mengatur soal koordinasi wajib dengan Tim Induk Sekumpul dan aparat setempat.

Ketersediaan fasilitas yang memadai dalam menyambut jemaah yang datang juga jadi syarat yang harus dipenuhi seperti area parkir dan tempat istirahat, serta penempatan posko di lokasi yang tidak mengganggu arus utama jemaah.

Termasuk menjaga kebersihan, keamanan dan kelayakan makanan. Disyaratkan setiap pemberi bantuan makanan diwajibkan memeriksa kondisi makanan agar layak dikonsumsi dan bebas dari unsur promosi, politik atau kepentingan tertentu.

Ada dua poin yang cukup tegas dalam syarat tersebut berupa larangan membagikan makanan di bahu jalan lantaran dapat memicu kemacetan, serta dilarang memasang umbul-umbul atau spanduk promosi di sekitar jalur utama haul.

Seandainya ditemukan pelanggaran, posko tersebut akan diarahkan untuk menghentikan kegiatan dan melapor ke posko induk.

Selain itu, panitia juga mengimbau agar setiap posko menyiapkan kontak penghubung untuk komunikasi dan penanganan darurat. Seluruh kegiatan diarahkan agar terpusat di posko resmi yang sudah disetujui. 

Editor


Komentar
Banner
Banner