Kalsel

16 Wanita Pemandu Karaoke di LAU Barabai Digaruk Petugas, 3 Masih Bocah

apahabar.com, BARABAI – 16 perempuan pemandu karoke di Kecamatan Labuan Amas Utara (LAU) terjaring razia penyakit…

Featured-Image
Sejumlah anggota Polres HST memeriksa sejumlah warung malam yang diduga disalahgunakan sebagai tempat pesta miras. Foto: Husaini for apahabar.com

bakabar.com, BARABAI – 16 perempuan pemandu karoke di Kecamatan Labuan Amas Utara (LAU) terjaring razia penyakit masyarakat (pekat) yang dilakukan jajaran Polres Hulu Sungai Tengah (HST). Tiga di antaranya bahkan masih anak di bawah umur.

Polisi turut mengamankan 3 orang lainnya yakni satu perempuan dan pemilik tempat karoke dan warung remang-remang di Desa Sungai Buluh dan Binjai Pirua.

Kapolres AKBP Danang Widaryanto melalui Ps Paur Subag Humas Polres HST, Aipda M Husaini mengatakan giat pekat tersebut menindaklanjuti laporan masyarakat pada 1 Oktober tadi.

Dipimpin Kasat Intelkam, AKP Mugiyono didampingi Kasat Resnarkoba, Iptu Lamris Manurung dan para KBO, 17 personel diterjunkan ke desa berdasarkan laporan itu.

Dua desa itu yakni Sungai Buluh dan Binjai Pirua di LAU menjadi sasaran polisi dalam razia pekat baru tadi.

"Sasarannya warung malam yang diduga disalahgunakan dan tempat karaoke yang tidak memiliki izin. Ini meresahkan masyarakat," kata Husaini kepada bakabar.com, Jumat, (16/10) sore.

img

Temuan anggota Polres HST pada warung malam yang diperiksa terdapat miras merk Whisky, Rabu (14/10) malam. Foto Husaini for bakabar.com

Setelah dilakukan pemeriksaan, benar saja didapati minuman keras (miras) Whisky sebanyak 12 botol.

Lalu, tambah Husaini, mereka berikut barang bukti dibawa ke Makopolres HST untuk menjalani pemeriksaan.

"Dari hasil pemeriksaan, dilakukan pembinaan dan membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi. Sementara pemilik Whisky diberi tindak pidana ringan karena melanggar Perda HST Nomor 15 Tahun 2011," kata Husaini.

Sementara bagi pemilik miras dikenai Pasal 12 dan 13 pada Perda HST itu karena dianggap mengedarkan, menyimpan, mengangkut, memiliki minuman beralkohol dan memperdagangkan atau menyediakan minuman beralkohol.

Pemilik dikenai denda Rp500 ribu dan membayar biaya sidang sebesar Rp5000. Sementara miras tadi disita negara untuk dimusnahkan.

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar menjaga situasi kamtibmas di HST agar tidak menimbulkan tindak kejahatan. Apalagi sekarang kita masih menghadapi wabah Covid-19," tutup Husaini.

Komentar
Banner
Banner