bakabar.com, BANJARMASIN - Imbauan ke pemilik kelotok sudah disosialisasikan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin. Jika ditemukan melanggar, tentu akan dikenakan sanksi.
Rencananya Dishub Banjarmasin akan segera menggelar razia kelotok yang tak melarang penumpang berada di atas. Tak tanggung-tanggung, dalam razia itu nanti, dishub mengerahkan 150 personel.
Pihak Dishub Banjarmasin akan melakukan pemantauan kelotok yang melintas di kawasan Siring, Jalan Tendean, Minggu (3/3) besok.
“Sekitar 150 personel kita kerahkan, mereka juga langsung melakukan pengawasan pada Sistem Satu Arah (SSA) di Jalan Piere Tendean. Kalau ada penumpang kelotok yang berada di atas, kami akan tindak juragannya," ucap Kepala Dinas Perhubungan Banjarmasin, Ichwan Noor Chalik kepada bakabar.com, Sabtu (2/3/2019).
Baca Juga:3 Maret, Penumpang Dilarang di Atas Kelotok
Sanksi yang akan dikenakan buat kelotok nakal, dengan mencat kelotok dan tak memperkenakan mengangkut wisatawan yang berniat menikmati keindahan Banjarmasin dari Sungai Martapura.
“Bagi juragan yang masih menaikan penumpang di atas saat berlayar. kami akan mengiring kembali ke dermaga untuk ditandai dengan cat semprot sehingga tidak bisa beroperasi," tegas mantan Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin ini.
Baca Juga:Pelican Cross di Jenderal Sudirman Apa Manfaatnya?
Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Syarif