bakabar.com, BANJARBARU - Dalam peringatan perayaan Natal 2023, 14 warga binaan di Lapas Kelas IIB Banjarbaru mendapatkan remisi khusus.
14 warga binaan Lapas Banjarbaru itu mendapatkan remisi Natal dalam bentuk pengurangan masa hukuman yang bervariasi.
"Pemberian remisi ini merupakan bentuk dukungan terhadap perayaan Natal bagi warga binaan," papar Kalapas Kelas IIB Banjarbaru, I Wayan N Wibawa, Senin (25/12/2023).
Untuk mendapatkan remisi Natal, warga binaan Lapas Banjarbaru harus memenuhi beberapa persyaratan. Termaauk syarat administratif dan kepatuhan terdahap aturan.
Remisi yang diberikan ini diharapkan dapat memberi motivasi kepada warga binaan agar terus berbuat baik di dalam lapas maupun saat kembali ke masyarakat.
Natal tahun sebelumnya, terdapat 13 warga binaan bergama Nasrani yang mendapatkan remisi khusus.
Hal ini menunjukkan kebijakan konsisten dalam memberikan pengurangan masa hukuman sebagai bagian dari upaya rehabilitasi narapidana.
Editor