Kalsel

13 Proyek PUPR Balangan Diprediksi Tak Selesai pada 2021

apahabar.com, PARINGIN – Terdapat belasan proyek di Kabupaten Balangan diprediksi tidak selesai hingga masa kontrak berakhir…

Featured-Image
Papan informasi pengerjaan proyek peningkatan jalan liyu menuju Desa Upau, Kecamatan Halong, Kabupaten Balangan. Foto-apahabar.com/Hendry

bakabar.com, PARINGIN – Terdapat belasan proyek di Kabupaten Balangan diprediksi tidak selesai hingga masa kontrak berakhir di 2021.

Kabid Bina Marga, Rina Ariyani, mengakui ada 13 paket proyek yang diprediksi tidak selesai pada 2021 ini.

“2 proyek jembatan, pertama di Desa Ambakiyang dengan nilai kontrak 766 juta, waktu selesai 28 desember 2021 dan di Desa Matang Hanau dengan nilai 425 juta waktu selesai, 26 desember 2021,” sebutnya.

Untuk proyek jembatan mendapat perpanjangan waktu 15 hari karena terjadi bencana banjir kemarin.

Jika masih belum selesai dengan perpanjangan waktu maka akan dikenakan denda, satu per seribu dari nilai kontrak setiap harinya.

Maksimal denda 50 hari, jika tidak selesai maka kontrak akan putus dan tidak dibayar lagi.

Untuk 11 paket lainnya, semua proyek jalan yang belum selesai pengaspalannya.

“Di antaranya ruas jalan dari Desa Awayan ke Desa Pamatang, dengan nilai kontrak Rp 1,4 miliar,” ujarnya.

Kemudian ruas jalan Desa Maningau ke Desa Wangkili, dengan nilai kontrak Rp 2,9 miliar.

Ruas jalan Desa Wangkili ke Desa Pudak, dengan nilai kontrak Rp 2,4 miliar, ruas jalan Desa Liu ke Desa Upau, dengan nilai kontrak Rp 6,7 miliar.

Serta ruas jalan Batumandi menuju Desa Sungai Hanyar, dengan nilai kontrak, Rp 4,8 miliar,” beber Rina.

img

Proyek Pengerjaan peningkatan jalan Liyu menuju Desa Upau yang belum diaspal di Kecamatan Halong, Kabupaten Balangan. Foto-bakabar.com/Hendry

Kemudian untuk cara pencairan proyek yang terlambat, kontraktor akan dibayar sesuai progres fisik pekerjaan di lapangan.

Ketika pekerjaan sudah 75 persen, maka kontraktor akan dibayar 75 persen pula dari nilai kontraknya.

Sisa pencairan akan dibayarkan pada 2022, dengan syarat pihak kontraktor sudah membayar denda keterlambatan.

Rina menerangkan ketentuan tersebut sudah sesuai peraturan LKPP 12/2021.

“Kami sudah menjalankan sesuai arahan BPK, di mana denda dibebankan kepada kontraktor karena tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai masa kontrak,” ucap Rina kepada bakabar.com, Kamis (30/12).

Komentar
Banner
Banner