bakabar.com, MARABAHAN – Berkah Idulfitri kali ini langsung dirasakan sejumlah warga binaan Rutan Klas IIB Marabahan.
Sedikitnya 110 warga binaan mendapatkan remisi Idulfitri 1441 Hijriah. Kendati tidak membuat langsung bebas, remisi itu mengurangi masa kurungan.
“110 warga binaan telah mendapatkan remisi. Tidak seorang pun yang langsung bebas, karena pidana pendek dan menjalani setengah hukuman sudah diasimilasikan,” jelas Kepala Rutan Marabahan, Andi Gunawan, Selasa (25/5).
Mereka yang telah menjalani 6 hingga 12 bulan tahun pertama hukuman, mendapatkan remisi selama 15 hari.
Kemudian tahun pertama setelah menjalani lebih dari 1 tahun memperoleh remisi 1 bulan, tahun kedua dan ketiga 1 bulan, tahun keempat dan kelima mendapatkan 1 bulan 15 hari, dan tahun keenam mendapat 2 bulan.
Sebelum mendapatkan remisi, warga binaan harus berkelakuan baik dan minimal sudah menjalani 6 bulan masa pidana.
“Syarat pertama berlakuan baik, minimal sudah menjalani 6 bulan masa pidana dan aktif mengikuti pembinaan di rutan sampai ketika diberikan remisi hari lebaran,” beber Gunawan.
Reporter: Bastian Alkaf
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin