bakabar.com, BANJARBARU – Salah satubakal calon (bacalon) kepala daerah Kota Banjarbaru dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan penyalahgunaan wewenang.
“Iya laporan harus kita proses dulu, isi laporan masih proses, belum bisa disampaikan, nanti ada saatnya saya sampaikan kepada media,” ujar Ketua Bawaslu Banjarbaru Dahtiar saat ditemui awak media di kantornya, Rabu (16/9) sore.
Dahtiar juga tak menyebutkan kepada siapa laporan tersebut ditujukan. Ia berdalih semua masih berproses.
“Terkait itu, saat ini kami masih dalam rangka proses, sedang kami tangani sehingga saya tidak bisa berkomentar banyak untuk saat ini, jadi intinya masih memproses,” jelasnya.
Lewat proses tersebut bukan tidak mungkin akan ada pemanggilanpihak-pihak terkait dalam hal ini pelapor dan terlapor.
“Dalam rangka proses bisa jadi nanti akan ada pemanggilan terhadap pihak-pihak yang dilaporkan maupun yang melaporkan. Mungkin itu saja dari kami saat ini,” pungkasnya.
Siapa Sosoknya?
Baca di halaman selanjutnya
Namun begitu, penelurusan bakabar.com menemukan bacalon yang dimaksud rupanya Darmawan Jaya Setiawan.
Wakil Wali Kota Banjarbaru yang kembali mencalonkan diri di Pilwali Banjarbaru 2020 ini tak menyangkal jika dirinya dijadwalkan bertemu dengan Bawaslu.
“No komen dulu, setelah kita ada pertemuan pada Bawaslu nanti kita beri penjelasan, paling pas setelah bertemu Bawaslu baru memberi keterangan,” singkat Jaya.
Kuat dugaan, pelaporan berkelindan dengan deklarasi pemilihan sehat di Kota Banjarbaru yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, Kamis (10/9) kemarin.
Darmawan dilaporkan atas dugaan penyelahgunaan wewenang dalam kapasitasnya sebagai wakil wali kota aktif Banjarbaru karena menggunakan fasilitas negara.