Batas Usia Pimpinan

Yusril Sarankan Jokowi Revisi Keppres Masa Jabatan Pimpinan KPK

Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra menyarankan Presiden Jokowi untuk merevisi Keputusan Presiden (Keppres) tentang pengesahan masa jabatan Pimpinan

(dari kiri) Ketua KPK periode 2019-2023 Firli Bahuri bersama Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango dan Nurul Ghufron membacakan pakta integritas saat serah terima jabatan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/12/2019). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj/aa.

apahabar.com, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra menyarankan Presiden Jokowi untuk merevisi Keputusan Presiden (Keppres) tentang pengesahan masa jabatan Pimpinan KPK merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebab gugatan penambahan masa jabatan yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dikabulkan hakim konstitusi menjadi 5 tahun.

"Konsekuensi dari putusan tersebut adalah, Keputusan Presiden tentang pengesahan masa jabatan Pimpinan KPK yang ada sekarang harus direvisi dengan mengacu kepada Putusan MK," kata Yusril kepada apahabar.com, Jumat (26/5).

Baca Juga: MK: Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Sudah Berlaku Saat Ini

Maka Jokowi perlu menindaklanjuti putusan MK dengan mengambil langkah administrasi negara berupa penerbitan Keppres baru.

"Dengan kata lain, diperlukan adanya tindakan administratif dibidang hukum adminitrasi negara untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut agar berlaku efektif bagi Pimpinan KPK yang ada sekarang," jelasnya.

"Tindakan administratif tersebut dilakukan dengan penerbitan Keputusan Presiden yang baru, yang merevisi masa jabatan Pimpinan KPK sekarang dari 4 tahun menjadi 5 tahun," sambung dia.

Baca Juga: Putusan MK Perpanjang Jabatan Pimpinan KPK, Strategi Pemenangan Pilpres 2024?

Yusril menerangkan bahwa sejak hakim konstitusi mengetok dan mengabulkan gugatan uji materi yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, maka sejak saat itu pengaturan masa jabatan pimpinan KPK berubah dan mulai berlaku.

"Putusan MK itu berlaku efektif sejak diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum. Karena putusan di atas mengandung norma hukum baru, yang mengubah substansi norma pengaturan masa jabatan Pimpinan KPK sebagaimana diatur dalam UU KPK yang ada sekarang," imbuh dia.

"Maka norma dalam Putusan MK tersebut otomatis berlaku efektif sejak diucapkan," pungkasnya.

Baca Juga: Nurul Ghufron Gugat UU KPK Terkait Batas Usia Jadi Pimpinan KPK

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan jika perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun berlaku di periode ini.

Artinya, masa jabatan Firli Bahuri dan kawan-kawan akan selesai pada akhir tahun depan.

"Sebagaimana diatur dalam UU MK, putusan berlaku dan memiliki kekuatan mengikat sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno pengucapan putusan," kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono, dalam keterangan tertulis, Jakarta, Jumat (26/5).