Skandal Firli Bahuri

Yusril Ihza Mahendra Ditunjuk Firli Bahuri Jadi Saksi Meringankan

Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri ajukan nama saksi meringankan setelah wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menolak

Mahkamah Konstitusi (MK) hingga kini telah mengeluarkan keputusan mengenai kepala daerah yang belum berusia 40 Tahun namun memiliki pengalaman bisa calonkan diri sebagai capres-cawapres. Foto : Apahabar.com (Andrew Tito)

apahabar.com, JAKARTA - Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri ajukan nama saksi meringankan setelah wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menolak.

Saat ini, Firli Bahuri menunjuk seorang pengacara senior sekaligus Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra sebagai saksi meringankan (a de charge) dalam kasus dugaan pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Tersangka FB (Firli) kembali mengajukan satu orang saksi a de charge yaitu Prof Yusril Ihza Mahendra," ujar Dirreskrimsu Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Jumat (29/12).

Baca Juga: Jokowi Tandatangani Pemberhentian Firli Bahuri Sebagai ketua KPK

Saat ini Ade mengatakan tim peyidik bakal melakukan penjadwalan pemanggilan Yusril untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Dan ini akan kami tindak lanjuti pemanggilan untuk dimintai keterangannya," ujarnya.

Sebelumnya diketahui, Alexander Marwata dicecar oleh Dewas KPK terkait dengan pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Juga: Nah Loh, Firli Tak Lapor Uang Valas Senilai 7 Miliar ke LHKPN

“Pada umumnya terkait dengan dugaan pemerasan, juga klarifikasi terkait dengan foto (pertemuan Firli-SYL),” kata Alex di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (30/10).