bakabar.com, BANJARMASIN – Terdakwa dugaan penipuan bisnis batu bara, Richard Arief Muljadi, merasa yakin tak bersalah.
Dia memusatkan menolak untuk melaksanakan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) yang sebelumnya ditawarkan hakim.
"Saya tidak bersalah yang mulia,” ucap Richard dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (30/6).
Penolakan itu sekaligus menutup peluang perdamaian. Pasalnya, MKR merupakan salah satu mekanisme yang dapat ditempuh untuk mencari jalan tengah.
Di hadapan majelis hakim, Richard yang didampingi tim kuasa memilih untuk melanjutkan ke sidang pembuktian.
Menyikapi sikap tersebut, majelis hakim yang di ketuai Asni Meriyenti menyatakan proses persidangan tetap dilanjutkan sesuai agenda.
Pihak terdakwa pun memastikan akan mengajukan perlawanan atau eksepsi atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan sebelumnya.
Sebelum tawaran MKR kepada Richard disodorkan majelis hakim usai pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Banjarmasin yang digelar pada Jumat (26/6).
Direktur PT Magnus Neotech Dynaco (MND) itu didakwa telah melakukan penipuan transaksi jual beli batubara saat berbisnis dengan perusahaannya dengan PT Semesta Borneo Abadi (SBA) dengan total kerugian senilai Rp7,79 miliar.
Mengakui kesalahan adalah salah satu syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum adanya MKR. MKR memang berfokus pada pemulihan kembali keadaan semula, bukan pembalasan. Artinya lebih mengedepankan kesepakatan perdamaian. Kerugian korban harus dikembalikan.
Kendati demikian, pelaksanaan MKR bukan berarti membebaskan terdakwa dari hukuman. Namun, upaya MKR dapat meringankan dari ancaman hukuman maksimal. “Perbuatan anda yang akan kami pertimbangan dalam putusan. Tidak ada yang menjamin anda bebas,” kata Rustam.
Richard didakwa telah melakukan penipuan bisnis batubara dengan PT Semesta Borneo Abadi (SBA) milik Isnan Fulanto. Akibatnya Isnan mengalami kerugian sebesar Rp7,79 miliar.
Atas perbuatannya, Richard didakwa melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana diubah dengan Pasal 492 juncto Pasal 20 Huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Serta Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP ke-1 sebagaimana diubah dengan pasal 486 juncto Pasal 20 Huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.