Nasional

Yahya Waloni Ditetapkan Tersangka Penistaan Agama, Polri Minta Masyarakat Tidak Gaduh

apahabar.com, JAKARTA – Bareskrim Polri menetapkan penceramah Yahya Waloni sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Polri…

Yahya Waloni saat tiba di Bareskrim. Foto-detikcom/Adhyasta Dirgantara

apahabar.com, JAKARTA – Bareskrim Polri menetapkan penceramah Yahya Waloni sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Polri meminta dan mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak gaduh dengan mempercayakan penangan kasus ini kepada pihak kepolisian.

“Pada kesempatan ini Polri mengimbau kepada masyarakat tetap tenang, tidak gaduh,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (27/8) dilansir Detik.com.

“Percayakan kepada kami, percayakan kepada Polri dapat menuntaskan kasus ini secara profesional, transparan dan akuntabel berdasarkan perundangan-undangan yang ada,” sambungnya menegaskan.

Rusdi bilang, Yahya Waloni saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik. Perkembangan terkait kasus ini akan disampaikan secara transparan kepada publik.

Diketahui, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap Yahya Waloni pada Kamis (26/8). Yahya Waloni ditangkap di rumahnya di wilayah Jawa Barat. Tidak ada perlawanan dari Yahya Waloni saat diamankan.

Yahya ditangkap aparat berdasarkan adanya laporan ke Bareskrim Polri oleh komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme soal dugaan penistaan agama terhadap Injil.Yahya Waloni inilai menista agama dalam ceramah yang menyebut Bible itu palsu.

Pelaporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM. Yahya Waloni dilaporkan dengan dugaan kebencian atau permusuhan individu dan/atau antargolongan (SARA) pada Selasa (27/4).

Dalam kasus ini, Yahya dilaporkan bersama pemilik akun YouTube Tri Datu. Dalam video ceramah itu, Yahya Waloni menyampaikan bahwa Bible tak hanya fiktif, tapi juga palsu.

Di dalam LP tersebut, mereka disangkakan dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45 AjunctoPasal 28 Ayat (2) dan/atau Pasal 156a KUHP.

Polisi Tangkap Yahya Waloni Terkait Kasus Penodaan Agama