Kasus Suap Di MA

Windy Idol Mangkir, KPK Jadwalkan Pemanggilan Ulang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membagikan update terkait pemanggilan saksi korupsi suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). 

Mantan Sekretaris MA, Hasbi Hasan. (Foto: apahabar.com/Aditama)

apahabar.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan ulang Windy Idol yang menjadi saksi korupsi suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). 

Pada pemanggilan yang dijadwalkan pada Kamis (14/9) tersebut, Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol mangkir sehingga akan dijadwalkan ulang.

"Windy Yunita Bastari Usman (Wiraswasta), saksi tidak hadir dan dijadwal ulang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (15/9).

Baca Juga: Tudingan Suap Maming, Hakim: Hanya Saksi dan Tuhan yang Tahu

Lebih lanjut, tim penyidik lembaga antirasuah itu telah selesai memeriksa enam saksi lainnya yaitu Jepi (Pegawai Mahkamah Agung), Ismail (Pegawai Mahkamah Agung), Tomi W (Pegawai Mahkamah Agung), M. Yasin (Pegawai Mahkamah Agung) dan Sutrisno (Pegawai Mahkamah Agung) dan Hardianko (Wiraswasta).

"Saksi (Hardianko) hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya pertemuan antara Tersangka Dadan Tri Yudianto sebagai representasi Tersangka Hasbi Hasan dengan Heryanto Tanaka dan Theodorus Yosep Parera di Semarang untuk membahas pengawalan perkara di MA," imbuhnya.

Dalam pemeriksaan saksi-saksi, KPK mendalami pengetahuan mereka atas kasus suap pada petinggi MA agar dapat membuka kasus ini secara terang.

"Para saksi (selain Hardianko) hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait prosedur pengamanan dan kedatangan pengamanan tamu di MA," tambahnya.

Baca Juga: Istri dan Anak Hasbi Hasan Bakal Diperiksa Terkait Dugaan Suap Sekertaris MA

Diberitakan sebelumnya, Hasbi Hasan sendiri telah ditahan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap Rp3 miliar. 

Adapun uang tersebut diduga diberikan Dadan Tri Yudianto agar Hasbi menggunakan kewenangannya sebagai Sekretaris MA dalam menangani perkara kasasi di MA.