Tak Berkategori

Wilayah IKN Jadi Provinsi, Tito Karnavian: Kepala Otorita Miliki Kewenangan Luas

apahabar.com, PENAJAM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebutkan bahwa sistem pemerintahan yang ada di…

Tito Karnavian bersama Puan Maharani dan rombongan saat mengunjungi wilayah IKN. Foto-apahabar.com/Istimewa

apahabar.com, PENAJAM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebutkan bahwa sistem pemerintahan yang ada di wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara nantinya berbentuk provinsi.

Hal ini diutarakannya saat meninjau kawasan IKN Nusantara bersama Ketua DPR RI Puan Maharani, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, serta Menteri PUPR Basuki Hadimuljono pada Rabu (16/2).

Tito mengatakan pembentukan provinsi tersebut sesuai dengan Undang-Undang IKN dan Undang-Undang 1945 bahwa Negara Kesatuan Indonesia dibagi atas provinsi dan kabupaten/kota.

“Jadi IKN yang baru ini berbentuk provinsi. Namun di dalam Pasal 18b UUD 1945 dikatakan mengenal adanya pemerintahan daerah khusus, yang sekarang ada lima yang kita ketahui, yakni Daerah Khusus Aceh, Daerah Istimewa Yogyakarta, DKI Jakarta, Papua, dan Papua Barat,” jelasnya dihadapan awak media.

Tito mengatakan di daerah IKN pun akan diatur kekhususannya, di antaranya pimpinan kawasan IKN disebut Kepala Kawasan Otorita setingkat Menteri. Namun berbentuk pemerintahan setingkat provinsi. Agar mempercepat proses pembangunan di kawasan otorita ini harus diberikan kewenangan yang luas.

“Kita ingin kawasan otorita ini diberikan kewenangan seluas-luasnya urusan pemerintahan yang di delegasikan konkeren, sehingga dia memiliki keleluasaan dan fleksibilitas untuk mengatur kawasan ini. Supaya tidak terikat dengan Kementerian lembaga, tidak terikat dengan peraturan-peraturan sekitarnya,” ungkapnya.

Ia mengatakan ada peraturan pemerintah dan tata cara pemerintahan disini. Ia menarget satu bulan sudah rampung dan disampaikan kepada Presiden. Selain itu pihaknya juga akan melakukan diskusi kepada gubernur, Bupati PPU, Paser, Kutai, serta Wali Kota Balikpapan dan Samarinda, termasuk DPRD.

“Untuk memberikan pemahaman bahwa nantinya akan ada pengurangan kekuasaan wilayah dan kependudukan,” tuturnya.

Tentu perpindahan IKN ke Kaltim serta pemerintahan yang berbentuk provinsi berdampak baik pada pertumbuhan ekonomi dan berbagai sektor yang ada. Meski begitu pihaknya juga akan menyerap aspirasi dari pimpinan daerah sekitar IKN.

“Kami juga inign menangkap aspirasi pimpinan daerah sekitar IKN,” pungkasnya.