Sidang Teddy Minahasa

Wartawan Sebut Tidak Ada yang Aneh Dalam Pemusnahan Sabu Teddy Minahasa

Jontra Manvi Bakhra menjelaskan dalam persidangan Teddy Minahasa bahwa dirinya tidak melihat ada sesuatu yang aneh atau janggal dalam pemusnahan sabu.

Jontra mengatakan dalam acara pemusnahan barang bukti sabu tersebut dimasukkan ke tong berisi air yang kemudian diaduk dengan menggunakan tongkat Kayu. Foto : Apahabar.com (Andrew Tito)

apahabar.com, JAKARTA - Salah seorang saksi ahli yang merupakan wartawan menjelaskan bahwa tidak melihat ada yang aneh dalam acara pemusnahan barang bukti sabu di Mapolres Bukittinggi pada 15 Juni 2022 lalu.

Majelis hakim kemudian bertanya kepada saksi Jontra mengenai bagaimana situasi saat acara pemusnahan.

"Menyangkut pemusnahan barang bukti. Barang bukti apa yang diketahui saksi?" tanya majelis hakim dalam persidangan.

Baca Juga: Terdakwa Linda Simpan Nomor Kontak Teddy Minahasa dengan Nama 'My Jendral'

Saksi kemudian menjawab hanya acara pemusnahan barang bukti sabu.

"Setahu saya pemusnahan barang bukti narkoba sabu-sabu, Yang Mulia," ujar Saksi Jontra.

Jontra mengaku dirinya ikut serta dan meliput agenda pemusnahan sabu tersebut.

Kepada majelis hakim, saksi Jontra mengungkapkan barang bukti sabu yang dimusnahkan dalam acara pengungkapan pada 21 Mei 2022 tersebut dipamerkan sabu seberat 41,4 kilogram.

Baca Juga: Saksi Ahli Buka Isi Makna Surat Kecil Teddy Minahasa ke Dody

Saksi Jontra yang menjadi wartawan dalam pemusnahan sabu tersebut menjelaskan berdasarkan data kepolisian, sabu puluhan KG itu didapatkan dari penangkapan beberapa bandar narkoba di wilayah Bukittinggi.

Jontra menyampaikan tidak ada gelagat mencurigakan dari Teddy dan Dody dalam Press Rilis yang digelar di Polres Bukit Tinggi itu.

"Tidak ada yang janggal dari awal prosesnya," ujarnya.

Jontra menuturkan dalam acara pemusnahan barang bukti sabu tersebut dimasukkan ke tong berisi air yang kemudian diaduk dengan menggunakan tongkat Kayu.

"Kemudian secara bergantian pejabat publik memasukkan barang bukti sabu-sabu itu diaduk, kemudian dikuburkan dalam satu lubang Yang Mulia," ujarnya.

Baca Juga: Terdakwa Linda Simpan Nomor Kontak Teddy Minahasa dengan Nama 'My Jendral'

Dalam bacaan dakwaan JPU, Teddy Minahasa menugaskan AKBP Dody mengambil sabu barang bukti hasil pengungkapan, kemudian diminta untuk ditukar dengan tawas.

Dalam kasus ini, ada 11 orang yang sudah berstatus terdakwa dan dan menjalani persidangan yakni Teddy Minahasa Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Para terdakwa yang terlibat melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.