bakabar.com, KANDANGAN - Warga empat desa di Kecamatan Daha Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menolak rencana pembukaan lahan kelapa sawit oleh PT SMM.
Penolakan itu disampaikan langsung dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPRD HSS dan pemerintah daerah, Senin (27/10).
Empat desa yang menyatakan penolakan yakni Desa Muning Baru, Banjarbaru, Muning Tengah, dan Muning Dalam.
Kepala Desa Muning Baru, Ardiansyah, menegaskan masyarakat menolak tegas rencana perkebunan sawit di wilayah mereka.
“Sebagian besar warga kami bekerja sebagai petani dan nelayan. Tanpa adanya perkebunan sawit pun, kehidupan mereka sudah cukup makmur,” ujar Ardiansyah.
Menurutnya, warga mempertanyakan legalitas dan dokumen perusahaan, termasuk soal Hak Guna Usaha (HGU) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) milik PT SMM.
“Banyak warga yang menggantungkan hidup di lahan dan perairan sekitar, jadi mereka khawatir aktivitas perusahaan justru merusak lingkungan dan sumber penghidupan,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD HSS, Ibnu Safari Rahman, menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi warga tersebut.
“Kesimpulan dari RDP, masyarakat berharap HGU PT SMM dicabut. Tapi prosesnya tidak mudah karena berkaitan dengan produk hukum,” jelas Ibnu.
Ia menegaskan, DPRD berperan sebagai mediator dan akan membawa hasil rapat ke tahap pembahasan selanjutnya.