Polemik Thrifting

Warga Balikpapan Jadi Tersangka Kasus Penyalahgunaan Barbuk 'Thrifting'

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka yang mengunggah dugaan penyalahgunaan barang sitaan thrifting atau pakaian bekas

Ketiga Tersangka Penyalahguna Barang Sitaan Thrifting (Foto:apahabar.com/Daffa)

apahabar.com, JAKARTA - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka yang mengunggah dugaan penyalahgunaan barang sitaan thrifting atau pakaian bekas yang menghebohkan jagat maya.

Mereka yakni AM, EW, dan IAS. Salah satu di antara tersangka AW diketahui seorang wanita, sedangkan dua lainnya laki-laki.

"IAS kami tangkap di Cebongan, Kec Argo Mulyo, Kota Salatiga Jawa Tengah," kata Auliansyah di Mapolda Metro Jaya, Kamis (6/4).

Baca Juga: Penyalahguna Barang Sitaan Thrifting Ditangkap Polisi!

Kepolisian semula menangka dan melakukan pengembangan lebih lanjut dari pelaku IAS yang ternyata memiliki robot yang dapat meneruskan unggahan.

Akhirnya pengembangan berbuah hasil dengan meringkus EW di Sumber Rejo Balikpapan, Kalimantan Timur.

"Kronologisnya adalah, EW ini yang meminta IAS untuk melakukan DM untuk meneruskan atau membuat bahasa atau kata-kata ‘bayangin barangmu disita terus dikasih ke orang-orang padahal kamu sendiri susah ngurus izinnya ribet’ nah ini ada salah satu postingan yang provokatif," ujar Auliansyah.

Kendati begitu, polisi kembali mengembangkan pelaku yang lebih awal mengunggah di media sosial Whatsapp.

Baca Juga: Polda Metro Kantongi Identitas Penyalahguna Sitaan Baju 'Thrifting'

"Kemudian kami bekerja sama dengan kepolisian salah satu sektor atau polsek di Polda Jawa Barat dan kami mengamankan tersangka atas nama AM," ujarnya.

"AM diamankan di kampung Pabuaran RT 006 RW 001 Kel. Cibolang, Kec. Gunung Guruh, Sukabumi, Jawa Barat," tambahnya.

Para pelaku dikenakan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Ancaman penjara enam tahun atau denda maksimal Rp1 M," tutupnya.