Kalsel

Waktu Berbuka Puasa, John Lee CS Gagalkan Transaksi Sabu Dua Pemuda di Kias HST

apahabar.com, BARABAI – John Lee CS menggagalkan peredaran sabu di Batang Alai Selatan (BAS) Kabupaten Hulu…

Oleh Syarif
Pelaku dan barang bukti diamankan polisi di Makopolres HST. Foto-Humas Polres HST

apahabar.com, BARABAI – John Lee CS menggagalkan peredaran sabu di Batang Alai Selatan (BAS) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).

Dua pemuda diduga hendak bertransaksi ini ditangkap oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres HST tersebut.

Kedua pelaku diciduk saat mayoritas warga berbuka puasa pada Ramadan 1442 Hijriah, Selasa (27/4).

Sesuai identitas, dua pemuda itu yakni, SN (28) warga Desa Tembok Bahalang RT 2 Kecamatan Batang Alai Selatan (BAS) dan HS (35) Warga Desa Aluan Sumur Kecamatan Batu Benawa.

Kapolres AKBP Danang Widaryanto melalui Kasubbag Humas Polres HST, Iptu Soebagiyo penangkapan pelaku itu dipimpin langsung Kasat Resnarkoba, AKP Lamris Manurung.

“Keduanya ditangkap di Desa Kias RT 1 di Kecamatan BAS. Tepatnya di pinggir jalan umum,” kata Soebagiyo pada apahabar.com, Rabu (28/4).

“Pelaku dan barang bukti sabu sebanyak 3 paket sudah diamankan di Makopolres HST,” tambah Soebagiyo.

Terungkapnya kasus tindak pidana itu, kata Soebagiyo berawal dari informasi masyarakat. Disebutkan di Desa Kias BAS sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

Berdasarkan informasi tersebut, lanjut Soebagiyo, petugas menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

Lama menyelidiki, akhirnya anggota berhasil mengantongi identitas SN dan HS. Hingga berhasil meringkus keduanya di Kias.

“Pada saat dilakukan penggeledahan, John Lee CS menemukan barang bukti berupa 3 paket sabu terbungkus plastik klip dengan berat 0,81 gram,” terang Soebagiyo.

Selain mengamankan sabu, polisi juga mengamankan sebuah motor Yamaha Mio dan Honda Vario, serta gawai. Polisi juga mengamankan uang tunai Rp900 ribu.

Kedua pelaku saat ini dijerat Pasal 114 Ayat 1 sub Pasal 112 Ayat 1 sub 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.