Nasional

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Positif Covid-19

apahabar.com, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyatakan dirinya terinfeksi virus corona…

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Foto-Istimewa

apahabar.com, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyatakan dirinya terinfeksi virus corona (Covid-19). Saat ini ia tengah menjalani isolasi mandiri di rumah.

“Iya, hasil tes PCR [Polymerase Chain Reaction] saya positif Covid-19. Mohon doanya semoga segera pulih kembali,” ujar Ghufron dikutip dari CNN Indonesia, Senin (28/6).

“Menurut dokter kondisi paru-paru saya sedang ringan. Untuk keamanan lebih baik isoman [isolasi mandiri] di rumah,” lanjutnya.

Komisioner KPK berlatar belakang akademisi ini mengaku dalam kondisi stabil meski sempat merasa sesak napas dan meriang.

“Alhamdulillah stabil, hanya sesak napas dan meriang-meriang. Mohon doanya semoga segera pulih kembali,” imbuhnya.

Ia pun memberikan pesan terhadap masyarakat agar senantiasa menaati protokol kesehatan (prokes) demi keselamatan bersama.

“Hindari kegiatan di arena publik yang tidak penting sekali walaupun di daerah hijau sekalipun. Karena bagaimanapun akan menimbulkan keriuhan padahal ini semua demi keselamatan dan nyawa kita semua,” tandasnya.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya terus melakukan langkah-langkah mitigasi mencegah penularan Covid-19. Di antaranya seperti melakukan penyemprotan disinfektan ke seluruh ruang kerja pegawai dan melakukan tes antigen kepada pegawai.

“Penyemprotan disinfektan pada setiap ruangan juga terus dilakukan serta melakukan tes swab kepada seluruh pegawai dan pihak terkait untuk memastikan mitigasi penyebaran wabah Covid-19 dapat dilakukan secara tepat,” kata Ali.

Sebelumnya, KPK baru saja kehilangan mantan Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan, Kompol Ardian Rahayudi.

Ia mengembuskan napas terakhir di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Minggu (27/6). Ardian disebut terinfeksi Covid-19.

Sementara itu, sejauh ini ada 36 pegawai di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK yang dinyatakan terinfeksi Covid-19.

KPK pun telah membatasi pekerjaan. Pimpinan KPK mengambil kebijakan terkait mekanisme kerja dengan sistem kehadiran fisik 25 persen Bekerja dari Kantor (BDK) dan 75 persen bekerja dari Rumah (BDR).