Pembunuha Brigadir J

Vonis Mati Sambo Jadi Momentum Bersih-Bersih Institusi Polri

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menilai vonis pidana mati terhadap Ferdy Sambo memberi efek jera agar tak sembarang mencoreng reputasi institusi kepolisian

Terdakwa Ferdy Sambo menjalani sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2). (apahabar.com/BS)

apahabar.com, JAKARTA - Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menilai vonis pidana mati terhadap Ferdy Sambo memberi efek jera agar tak sembarang mencoreng reputasi institusi kepolisian. Bahkan vonis mati Ferdy Sambo menjadi langkah tepat melakukan bersih-bersih di internal kepolisian.

"Kami berharap hukuman tegas yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo akan memunculkan efek jera, agar tidak ada lagi anggota, apalagi yang merupakan perwira tinggi dengan jabatan strategis, melakukan tindakan serupa yang berdampak pada hilangnya nyawa dan tercorengnya nama baik institusi," ujar Peongky saat dihubungi apahabar.com di Jakarta, Senin (12/1).

Baca Juga: Sambo Dihukum Mati, Kubu Brigadir J: Perkuat Tidak Ada Pemerkosaan!

Ia berharap kasus Ferdy Sambo bisa menjadi momentum institusi Polri untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada Polri yang anjlok karena sengkarut kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Kasus Sambo menjadi momentum bagi Polri untuk melakukan bersih-bersih dari anggota-anggota yang nakal, serta melanjutkan kembali Reformasi Kultural Polri," tambahnya.

Baca Juga: Ferdy Sambo Dihukum Mati, IPW Tuding Hakim Terpengaruh Desakan Publik

Kendati demikian, ia meyakini bahwa majelis hakim telah memiliki sejumlah pertimbangan dalam menjatuhkan vonis terhadap Ferdy Sambo. Terlebih ditinjau dari keterangan saksi, maupun alat bukti yang memperkuat konstruksi perkara.

"Kami menghormati putusan Pengadilan terhadap saudara Ferdy Sambo, putusannya pastilah berdasarkan fakta-fakta dan alat-alat bukti yang ada di persidangan, jika saudara Ferdy Sambo keberatan dengan vonis tersebut, hukum menyediakan upaya untuk mengajukan banding" ujarnya.

Baca Juga: Vonis Mati Sambo Pulihkan Rasa Keadilan Publik

Diketahui, Majelis hakim memutuskan terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman mati dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2).

Eks Kadiv Propam tersebut dijatuhi vonis mati terkait kasus pembunuhan berencana yang dilakukan kepada almarhum Brigadir Yoshua Hutabarat.

Baca Juga: Divonis Mati, Kubu Ferdy Sambo Belum Putuskan Ajukan Banding

"Mengadili dan menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan dan menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya," kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso.

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," sambung dia.