Banding Mardani H Maming

Vonis Mardani H Maming Diperberat, Anang: Mana Nurani Hakim?

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin menambah masa pidana Mardani H Maming menjadi 12 tahun dalam kasus dugaan suap izin usaha pertambangan dan oper

Putusan PT Banjarmasin yang memperberat vonis Mardani H Maming dinilai sarat intervensi pihak luar.

apahabar.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin menambah masa pidana Mardani H Maming menjadi 12 tahun dalam kasus dugaan suap izin usaha pertambangan dan operasi produksi (IUP-OP). 

Aktivis Gerakan Jalan Lurus (GJL) Anang Rosadi Adenansi menilai putusan hakim PT Banjarmasin tersebut tanpa mempertimbangkan hati nurani. Anang menduga ada intervensi pihak luar yang memengaruhi keputusan hakim.

Baca Juga: Pakar Hukum Prihatin Vonis 10 Tahun Mardani H Maming

"Ini keputusan yang aneh dan saya yakin pasti ada intervensi pihak luar, jika dibanding putusan lain tentang korupsi apalagi ini urusan bisnis to bisnis," ujar Anang kepada apahabar.com, Selasa malam (4/4). 

Melihat latar kasus, Anang berharap pihak MHM terus melawan mencari kebenaran sampai ke tingkat kasasi hingga meminta grasi kepada presiden.

"Jangan berhenti, dan saya yakin putusan yang seadil-adilnnya atas perbuatan saudara mardani Maming pasti akan terkabul," pungkas tokoh pers Kalsel tersebut. 

Sementara, KPK masih menunggu salinan putusan lengkap untuk mempertimbangkan langkah hukum berikutnya. "KPK mengapresiasi putusan Majelis Hakim PT Banjarmasin," jelas Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada apahabar.com.  

Baca Juga: KPK Ancang-Ancang TPPU ke Mardani H Maming, Prof Denny: Makin Terlihat Ini Pesanan

MHM sendiri tak kuasa menyembunyikan rasa kecewanya setelah upaya bandingnya dimentahkan PT Banjarmasin.  

“Tentu saja kecewa, kami tidak terima dengan putusan banding tersebut,” ujar Mardani melalui kuasa hukumnya, Syamsul kepada apahabar.com, Selasa sore (4/4).

Tim penasehat hukum MHM bakal mengajukan kasasi. PT Banjarmasin menurut Syamsul belum melihat fakta hukum persidangan secara keseluruhan.

“Kita akan ajukan kasasi, karena hakim pengadilan tinggi Banjarmasin tidak melihat fakta hukum persidangan yang sebenarnya,” tambahnya.

Baca Juga: Mardani H Maming Divonis 10 Tahun, PWNU: Sepatutnya Bebas!

Mardani, kata Syamsul, bukanlah seorang koruptor dan tidak melakukan tindak pidana korupsi seperti yang dituduhkan selama ini. Kasus yang menjeratnya murni urusan bisnis. Bahkan sarat kepentingan politis, seperti yang banyak diutarakan sejumlah ahli.

Oleh karenanya, ia melihat tidak selayaknya Mardani H Maming divonis dengan hukuman belasan tahun penjara. Belum lagi sanksi tambahan berupa denda senilai ratusan miliar rupiah.

Baca Juga: Menengok Silang Pendapat Hakim di Vonis Mardani H Maming

Syamsul juga meminta agar segala dakwaan yang disematkan ke mantan bupati termuda itu dapat dilepas.

“Kami tetap meyakini bahwa Mardani H Maming tidak melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum KPK,” pungkasnya.

Dituding menerima suap pada proses pengalihan IUP perusahaan semasa menjabat bupati, tak cuma hukuman uang pengganti, Mardani H Maming juga dijatuhi vonis 10 tahun penjara dalam sidang putusan yang digelar Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Jumat (10/2).

Dua dari lima hakim berpendapat bahwa tak ditemukan kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara yang menjerat mantan ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia itu.