Politik

Viral, Video BirinMu Didiskualifikasi MK, Cek Faktanya!

apahabar.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang perdana sengketa hasil pemilihan gubernur dan wakil…

Pilgub Kalsel menuju MK. Foto-Ilustrasi/Zulfikar

apahabar.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang perdana sengketa hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Selatan, pada Selasa (26/1) kemarin, sekitar pukul 09.00 WIB.

Tak berselang lama, video pendek berdurasi 2 menit 30 detik dengan narasi pendiskualifikasian calon gubernur dan wakil gubernur Kalsel nomor urut 1, Sahbirin - Muhidin (BirinMu) viral di media sosial.

Lantas benarkah MK mendiskualifikasi BirinMu?

Berdasarkan penelusuran apahabar.com, video tersebut merupakan potongan jalannya sidang perdana Pilgub Kalsel di MK, kemarin.

Pertama, Hakim Konstitusi, Aswanto terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada kuasa hukum H2D, Lutfi Yazid untuk menyampaikan pokok permohonan.

Lutfi Yazid memulai pemaparan dengan menyebutkan sederet dugaan pelanggaran yang dilakukan paslon BirinMu.

Dari dugaan penyalahgunaan wewenang hingga program yang dinilai pemohon bertentangan dengan Pasal 71 ayat 3 UU Pilkada.

Dalam potongan video yang viral itu, Lutfi Yazid sebenarnya membacakan petitum di hadapan Hakim Konstitusi, Aswanto.

Petitum sendiri berisi tuntutan apa saja yang diminta oleh penggugat kepada hakim untuk dikabulkan.

"Petitum, berdasarkan seluruh uraian sebagaimana tersebut di atas, pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut: Mengabulkan permohonan pemohon sepenuhnya," kata Lutfi Yazid di hadapan Hakim Konstitusi.

Simak video lengkap di halaman selanjutnya….

Setelah itu, Hakim Konstitusi Aswanto mengatakan sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada 1 Februari 2021 sekitar pukul 08.00 WIB dengan agenda menerima jawaban dari termohon, keterangan terkait dan Bawaslu serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti.

"Sidang ditunda. Akan dilanjutkan pada 1 Februari 2021 pukul 08.00 WIB dengan agenda menerima jawaban dari termohon, keterangan terkait dan Bawaslu serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti," tutupnya.

Sekedar diketahui, dalam persidangan itu, pasangan nomor urut 2 Denny Indrayana dan Difriadi mendalilkan calon petahana Sahbirin Noor dan Muhidin menyalahgunakan bantuan sosial COVID-19 untuk kampanye dan program pemerintah daerah untuk pemenangan.

Selain meminta pembatalan Sahbirin Noor dan Muhidin sebagai pasangan calon dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Selatan, Denny Indrayana-Difriadi juga meminta dilakukan pemungutan suara ulang di sejumlah kabupaten karena di antaranya terdapat dugaan politik uang dan penggelembungan suara dengan manipulasi data.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan menetapkan perolehan suara pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1 Sahbirin Noor dan Muhidin sebanyak 851.822 suara atau 50,24 persen. Sementara total perolehan suara pasangan Denny Indrayana-Difriadi 843.695 suara atau 49,76 persen.

Kesimpulan

Jadi kesimpulannya, video diskualifikasi paslon BirinMu tersebut hoaks. Dalam video itu, kuasa hukum pemohon membacakan petitum.

Terlebih Hakim Konstitusi mengatakan akan ada sidang lanjutan pada 1 Februari 2021 mendatang.