viral

Viral Pelat Nomor Berlaku hingga 2031, Begini Kata Polisi

Foto yang menampilkan seorang pengendara motor menggunakan pelat nomor polisi (nopol) yang berlaku hingga 2031 viral di media sosial.

Foto yang menampilkan seorang pengendara motor menggunakan pelat nomor polisi (nopol) yang berlaku hingga 2031 viral di media sosial. Foto-Tangkapan Layar/kompas.com

apahabar.com, BANJARMASIN - Foto yang menampilkan seorang pengendara motor menggunakan pelat nomor polisi (nopol) yang berlaku hingga 2031 viral di media sosial.

Dibagikan oleh akun Twitter @warga**ta, tampak motor merek Suzuki yang dikendarai oleh seorang wanita memiliki nopol yang berlaku hingga 2031.

Selain itu, pengunggah menyertakan bahwa data terkait dengan kendaraan tersebut yang masa berlakunya ternyata sudah habis pada 2017. Disebutkan juga pelat nomor berhuruf S itu diketahui dari Tuban, Jawa Timur.

Foto tersebut berhasil membuat netizen membubuhkan komentar. Tidak sedikit yang heran mengapa ada pelat nomor motor dengan masa berlaku sampai 2031.

Kasi Humas Polres Tuban Iptu Jamhari menjelaskan, pelat nomor yang digunakan oleh pengendara motor dalam foto tersebut jelas menyalahi aturan.

“Jelas menyalahi aturan teknis yang berlaku,” kata Jamhari, dikutip dari Kompas.com, Minggu (28/5).

“Ini masih 2023, jadi tidak bisa masa berlaku sampai 2031. Itu nanti kalau ketahuan, maka tentu bisa dihentikan dan tetap akan kita tindak sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelas Jamhari.

Sementara itu, Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satlantas Polres Tubas Iptu Sampir Santoso mengatakan pihaknya akan menindak pengendara tersebut lantaran menggunakan nopol yang tidak sesuai.

"Tentunya akan ditindak sesuai pasal yang dilanggar yaitu tentang penggunaan nopol yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan," kata Sampir.

Sampir bilang, pengendara tersebut dapat dikenakan Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam pasal 280 tersebut disebutkan, setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan/pelat nomor/nopol (nomor polisi), dapat dijatuhi sanksi pidana dengan hukuman kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000 (Pasal 280).