Pelanggaran Etik Firli

[VIDEO] Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat kepada Firli Bahuri

Dewan Pengawas (Dewas) KPK menjatuhkan sanksi etik berat kepada Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri.

apahabar.com, JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) KPK menjatuhkan sanksi etik berat kepada Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri. Dewas memutuskan Firli terbukti melakukan pelangaaran etik karena melakukan pertemuan dengan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Firli juga tidak menunjukkan sikap keteladanan sebagai Ketua KPK. Hal itu disampaikan pada sidang pembacaan putusan di gedung Dewas KPK Jakarta Selatan, Rabu 27 Desember 2023.

Firli telah melanggar pasal 4 ayat 2 huruf a atau pasal 4 ayat 1 huruf j dan pasal 8 ayat e Peraturan Dewas KPK nomor 3 tahun 2021.

Video Journalist: Andini Dwiutari
Video Editor: Iskandar Zulkarnaen
Produser: Jekson Simanjuntak