Usut Tuntas Pengiriman Calon Pekerja Migran Ilegal ke Arab Saudi, Polda Kalsel Geber Penyelidikan

Kasus pengiriman tiga calon pekerja migran ilegal asal Kalsel dan Kalteng diusut Polisi. Polda Kalsel tengah sibuk menyelidiki kasus tersebut.

SALING PELUK - NA (22), H (28) AK (38), ketiga perempuan asal Kalimantan tertipu calo yang menawari mereka pekerjaan di Arab Saudi. Foto: apahabar.com/Riyad.

apahabar.com, BANJARMASIN - Kasus pengiriman tiga calon pekerja migran ilegal asal Kalsel dan Kalteng ke Arab Saudi diusut Polisi. Polda Kalsel tengah sibuk menyelidiki kasus tersebut.

"Kita lakukan tindak lanjut. Sementara masih dalam penyelidikan," ujar Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Moch Rifa'i, Jumat (24/3).

Sebelumnya diberitakan, tiga perempuan berinisial NA (22) asal Kabupaten Banjar, AK (38) asal Tapin, Kalsel, dan H (28) asal Barito Selatan, Kalteng dipulangkan dari Surabaya ke Banjarmasin melalui pelabuhan Trisakti.

Mereka dipulangkan setelah keberangkatan mereka secara ilegal ke Arab Saudi digagalkan Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI).

"Karena ada diduga ada unsur penipuan. Krimum (Polda Kalsel) saat ini berupaya melakukan penyelidikan," jelas Rifa'i.

Tiga perempuan itu rencananya menjadi pekerja migran ilegal di Arab Saudi sebagai pembantu rumah tangga atas tawaran salah seorang calo bernama Hj Inah.

"Kita pulangkan, karena mereka terhitung sebagai calon pekerja migran (dulu disebut TKI) ilegal," kata Pelaksana Tugas Kepala BP3MI Kalsel, Hard Frankly Merentek di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin, Rabu (22/3) malam.

Adapun, ketiga perempuan ini sejatinya tertipu oleh satu calo. Mereka ditawari untuk bekerja di Arab Saudi dengan bayaran 1.200 real per bulan. Atau sekitar Rp4,8 juta lebih.

Semua biaya untuk keberangkatan mereka juga dibayar terlebih dahulu oleh si calo yang dikenal dengan panggilan Hj Inah.

Beruntung, sebelum benar-benar berangkat, salah satu dari tiga orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ini merasakan firasat hati yang tidak nyaman.

"Salah satu orang mengadu melalui pesan Whatsapp pada tanggal 19 Maret 2023. Dia melapor sudah berada di Jakarta selama beberapa hari, tapi tidak pernah diregistrasikan ke BP3MI dan instansi yang membidangi ketenagakerjaan di daerah asalnya," jelas Hard.

Baca Juga: Telantar 12 Hari di Jakarta, Tiga Calon Pekerja Migran Ilegal asal Kalsel Dipulangkan

Pada aduan ke BP3MI itu, diketahui juga, kalau ketiga calon PMI ini diberangkatkan dari Jakarta ke Surabaya menggunakan mobil, dan akan tiba pada Senin, 20 Maret 2023. 

Rencananya, mereka kemudian akan diterbangkan ke Arab Saudi melalui Bandara Internasional Juanda, Surabaya.

Dari laporan itu, BP3MI Kalsel pun melakukan koordinasi dengan BP3MI Jatim. 

"Pada Senin (20/3), keberangkatan ketiganya berhasil dicegah. Bersama mereka juga ada 17 calon PMI lainnya yang berasal dari berbagai daerah, sehingga total keseluruhan CPMI yang berhasil dicegah berjumlah 20 orang," paparnya.

Ketika itu, kata Hard, dari tangan ketiganya diperoleh bukti tiket untuk keberangkatan mereka ke Arab Saudi. 

Pada dasarnya, kata Hard, sejak 2015 hingga kini, Pemerintah Indonesia telah memoratorium atau menangguhkan penempatan pekerja sektor domestik (yang berhubungan dengan rumah tangga) di 19 negara Timur Tengah.

"Bukti tiket ada, dari Surabaya-Singapura-Saudi Arabia," bebernya.

NA, AK dan H kemudian dipulangkan menggunakan KM Dharma Rucitra 1 dari Pelabuhan Tanjung Perak dan tiba di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin.

"Dari sini, mereka akan dikembalikan ke daerah masing-masing. Kami juga akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menjamin keselamatan ketiga orang ini," cetusnya.

BP3MI, kata Hard, juga akan melaporkan secara resmi kasus ini ke pihak kepolisian. Agar para calo pekerja migran tak bertanggung-jawab ini bisa dicari dan dipidanakan.

"Karena, mereka ini musuh bersama," tegasnya.

Calo ini terindikasi melanggar UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, khususnya Pasal 13 terkait persyaratan dokumen yang wajib dimiliki untuk dapat ditempatkan ke luar negeri. Kemudian, Pasal 69 bahwa orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan PMI. 

Serta dugaan pelanggaran terhadap Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada Pengguna Perseorangan di Negara-negara Kawasan Timur Tengah. 

Dalam melakukan upaya pencegahan, BP3MI Kalsel pun terus melakukan sosialisasi-sosialisasi ke masyarakat perihal cara aman dan peluang untuk bekerja di luar negeri.

Selain sosialisasi langsung ke instansi-instansi pemerintah, brosur-brosur yang berkaitan dengan urusan ini juga kerap dipajang di fasilitas publik.

Tapi karena terlalu lama menunggu di penampungan, bahkan tak tahu kapan bakal diberangkatkan ke Arab Saudi, ketiganya pun gundah. Firasat mereka berkata ada sesuatu yang tidak beres. 

"Kamar kami juga dikunci dan diawasi kamera. Untuk sekadar mengintip di jendela saja tidak bisa. Semua serba tertutup. Handphone kami juga disita," timpal AK.

Namun demikian, bukan berarti ketiganya tak bisa berkomunikasi dengan orang di luar penampungan. Itu dilakukan persis ketika mereka menjalani pemeriksaan kesehatan di luar penampungan.

Saat itulah, ketiganya mengirim pesan aduan, hingga sampai ke BP3MI Kalsel.

Namun, pengurus tempat penampungan diketahui buru-buru memindahkan para calon PMI ke Surabaya. Tepatnya, ke Bandara Intenasional Juanda.

Berdasarkan keterangan ketiganya, rencananya, hari itu pula mereka bakal diberangkatkan ke Arab Saudi.

"Kami diangkut menggunakan bus. Total di bus itu ada dua puluh orang," sambung H.

Dan singkat cerita, di bandara itu pula, tim gabungan BP3MI bergerak dan menggagalkan keberangkatan para calon PMI.

Baca Juga: Kronologi Lengkap Penangkapan 2 Tersangka Pemalsuan Puluhan STNK Abal-Abal di Kalsel