Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah, Kejati Kalteng Geledah 3 Kantor di Kotim

Guna mengusur dugaan korupsi dana hibahPenyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng menggeledah 3 kantor di Kotawaringin Timur (Kotim), Senin (20/5).  

Tim Penyidik dari Kejati Kalteng, saat menggeledah Kantor KONI, BKAD dan Dispora Kotim. Senin (20/5/2024). Foto: Kejati Kalteng

bakabar.com, PALANGKA RAYA - Guna mengusur dugaan korupsi dana hibah, Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng menggeledah 3 kantor di Kotawaringin Timur (Kotim), Senin (20/5).  

Tim yang diterjunkan ke Sampit menggeledah Kantor Sekretariat KONI Kotim, Kantor Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) serta Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kotim. 

"Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari alat bukti dugaan korupsi penyimpangan dana hibah KONI yang bersumber dari APBD Kotim," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra. 

Dodik menerangkan, penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: PRIN-06/O.2/Fd.2/05/2024/ tanggal 8 Mei 2024.

Dari hasil penggeledahan, tim penyidik telah menyita tiga kontainer dokumen dugaan tidak pidana korupsi dana hibah KONI Kotim.

"Barang yang disita telah dibawa ke Kantor Kejati Kalteng," ungkapnya.

Dodik menerangkan, dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim ini bermula dari tahun 2021 sampai 2023, yang mana pada tahun 2021 KONI Kotim menerima hibah senilai Rp 3.264.278.165,-

Selanjutnya di tahun 2022, KONI Kotim kembali menerima hibah sebesar RP 8.748.750.000. Sedangkan di tahun 2023 menerima hibah senilai Rp 18.228.000.000.

"Total keseluruhan dana hibah yang diterima KONI Kotim senilai Rp 30.241.028.165," beber Dodik.

Seluruh dana hibah KONI Kotim tersebut digunakan untuk membiayai pelatihan dan pengembangan atlet di seluruh Cabang Olahraga (Cabor) dibawah binaan KONI Kotim, kemudian membantu biaya Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Kalteng ke XII yang digelar tahun 2023 lalu.

"KONI Kotim diduga telah melakukan penyimpangan terhadap dana itu serta meremehkan penyaluran dana APBD ke pihak lain yang tidak berhak, berpotensi merugikan keuangan negara," imbuhnya.

Kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim ini terus didalami tim penyidik Kejati Kalteng.