Pemilu 2024

Usulan Hak Angket MK, Cak Imin: Itu Hak Pribadi Bukan Partai 

Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menanggapi wacana usulan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi yang mengemuka baru-baru ini. 

Bacawapres Muhaimin Iskandar usai menghadiri deklarasi Anak Muda Indonesia (AMI) di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (2/11). Foto: Nandito Putra

apahabar.com, JAKARTA - Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menanggapi wacana usulan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi yang mengemuka baru-baru ini. 

"Kita belum tahu, itu hak pribadi-pribadi kan. Kita serahkan sepenuhnya kepada pribadi-pribadi anggota karena sifat usulan itu bukan berdasarkan partai ataupun fraksi, tapi jumlah anggota yang mengusulkan," kata Cak Imin kepada wartawan di Hotel Sofyan, Jakarta Pusat, Kamis (2/11). 

Ketua Umum PKB sekaligus cawapres dari Koalisi Perubahan ini enggan memberikan pandangannya soal kemungkinan hak angket terhadap MK akan terus bergulir. 

Kendati demikian, cak Imin mempercayai Majelis Kehormatan MK dapat menyelesaikan polemik di lembaga tersebut pasca putusan soal batas usia capres-cawapres. 

Baca Juga: Formappi Kritik Usulan Hak Angket MK: Tak Masuk Akal

Muhaimin meyakini Ketua MKMK Jimly Asshidiqie mampu menyelesaikan masalah tersebut dengan seadil-adilnya. 

"Ya sepenuhnya kita serahkan kepada Pak Jimly dan mahkamah etik MK yang tentu mereka beliau-beliau itu orang yang kita percaya," ujarnya. 

Sebelumnya, usulan hak angket terhadap MK mencuat setelah politisi PDIP Masinton Pasaribu menyatakannya di paripurna DPR RI, Selasa (1/11).

Masinton bilang dirinya saat ini tengah menjalin komunikasi dengan sejumlah politisi lintas fraksi untuk menandatangani usulan hak angket.

"Saya coba mengontak lagi ke teman-teman. Lintas fraksi lah," kata Masinton, Rabu (1/11).

Baca Juga: Ajukan Hak Angket, PDIP Klaim Takkan Persoalkan Putusan MK

Lebih lanjut, ia mengatakan akan mencari minimal 25 anggota DPR yang memiliki pandangan sama terhadap buruknya kinerja MK.

"Saya sedang menjalin komunikasi dan mengharapkan teman-teman lain mendukung, ya. Karena kita punya semangat yang sama untuk menegakkan konsitus dan undang-undang ini secara baik," katanya.

Masinton mengatakan DPR perlu menyelidiki kerja MK yang belakangan berjalan di luar ketentuan undang-undang. Hal itu terutama berkaitan dengan Putusan 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres-cawapres.

Menurutnya, MK jauh terseret dalam ranah politik kepentingan, di mana ada hakim MK yang diduga meloloskan kepentingan Presiden untuk bisa mencalonkan anaknya sebagai cawapres.

"Ini kan sudah melanggar undang-undang, di mana di situ ada konflik kepentingan, proses perumusan putusan yang penuh kejanggalan seperti yang terungkap dalam disenting opinion salah satu hakim," katanya.